Andini P

07 Oktober 2024 13:49

Iklan

Andini P

07 Oktober 2024 13:49

Pertanyaan

buatlah rekonsiliasi bank bentuk vertikal(staffel) dan bentuk horizontal(skontro)

buatlah rekonsiliasi bank bentuk vertikal(staffel) dan bentuk horizontal(skontro)

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

15

:

52

:

46

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Rendi R

Community

08 Oktober 2024 00:06

Jawaban terverifikasi

<p>Berikut ini adalah penjelasan rekonsiliasi bank dalam dua bentuk: vertikal (staffel) dan horizontal (skontro) tanpa menggunakan tabel.</p><p>Rekonsiliasi Bank Bentuk Vertikal (Staffel)</p><p><strong>Rekonsiliasi Bank per 30 September 2017:</strong></p><ul><li><strong>Saldo menurut perusahaan</strong>: enam puluh sembilan juta rupiah.</li><li><strong>Ditambah</strong>:<ul><li>Cek yang belum dicairkan oleh pemegang cek sebesar tiga belas juta rupiah.</li><li>Setoran yang belum tercatat oleh bank sebesar empat juta rupiah.</li><li>Piutang wesel yang belum dicatat oleh perusahaan sebesar sepuluh juta rupiah.</li><li>Cek dari debitur yang sudah disetorkan, tetapi belum dicatat oleh bank sebesar lima belas juta rupiah.</li><li>Jasa giro dari bank sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah.</li></ul></li><li><strong>Dikurangi</strong>:<ul><li>Kesalahan pencatatan setoran oleh bank sebesar tiga juta rupiah.</li><li>Cek yang dikeluarkan perusahaan untuk pembayaran sebesar sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah, tetapi belum tercatat oleh bank.</li><li>Kesalahan penarikan cek oleh pihak lain sebesar lima juta rupiah.</li></ul></li></ul><p>Setelah dilakukan rekonsiliasi, <strong>saldo menurut bank</strong> adalah tujuh puluh lima juta rupiah.</p><p>Rekonsiliasi Bank Bentuk Horizontal (Skontro)</p><p><strong>Rekonsiliasi Bank per 30 September 2017:</strong></p><p><strong>Penambahan</strong>:</p><ul><li>Cek yang belum dicairkan oleh pemegang cek sebesar tiga belas juta rupiah.</li><li>Setoran yang belum tercatat oleh bank sebesar empat juta rupiah.</li><li>Piutang wesel yang belum dicatat oleh perusahaan sebesar sepuluh juta rupiah.</li><li>Cek dari debitur yang sudah disetorkan, tetapi belum dicatat oleh bank sebesar lima belas juta rupiah.</li><li>Jasa giro dari bank sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah.</li></ul><p><strong>Pengurangan</strong>:</p><ul><li>Kesalahan pencatatan setoran oleh bank sebesar tiga juta rupiah.</li><li>Cek yang dikeluarkan perusahaan untuk pembayaran sebesar sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah yang belum tercatat oleh bank.</li><li>Kesalahan penarikan cek oleh pihak lain sebesar lima juta rupiah.</li></ul><p>Dengan demikian, setelah memperhitungkan penambahan dan pengurangan tersebut, <strong>saldo perusahaan</strong> yang awalnya enam puluh sembilan juta rupiah akan sama dengan <strong>saldo bank</strong> sebesar tujuh puluh lima juta rupiah.</p><p>&nbsp;</p>

Berikut ini adalah penjelasan rekonsiliasi bank dalam dua bentuk: vertikal (staffel) dan horizontal (skontro) tanpa menggunakan tabel.

Rekonsiliasi Bank Bentuk Vertikal (Staffel)

Rekonsiliasi Bank per 30 September 2017:

  • Saldo menurut perusahaan: enam puluh sembilan juta rupiah.
  • Ditambah:
    • Cek yang belum dicairkan oleh pemegang cek sebesar tiga belas juta rupiah.
    • Setoran yang belum tercatat oleh bank sebesar empat juta rupiah.
    • Piutang wesel yang belum dicatat oleh perusahaan sebesar sepuluh juta rupiah.
    • Cek dari debitur yang sudah disetorkan, tetapi belum dicatat oleh bank sebesar lima belas juta rupiah.
    • Jasa giro dari bank sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah.
  • Dikurangi:
    • Kesalahan pencatatan setoran oleh bank sebesar tiga juta rupiah.
    • Cek yang dikeluarkan perusahaan untuk pembayaran sebesar sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah, tetapi belum tercatat oleh bank.
    • Kesalahan penarikan cek oleh pihak lain sebesar lima juta rupiah.

Setelah dilakukan rekonsiliasi, saldo menurut bank adalah tujuh puluh lima juta rupiah.

Rekonsiliasi Bank Bentuk Horizontal (Skontro)

Rekonsiliasi Bank per 30 September 2017:

Penambahan:

  • Cek yang belum dicairkan oleh pemegang cek sebesar tiga belas juta rupiah.
  • Setoran yang belum tercatat oleh bank sebesar empat juta rupiah.
  • Piutang wesel yang belum dicatat oleh perusahaan sebesar sepuluh juta rupiah.
  • Cek dari debitur yang sudah disetorkan, tetapi belum dicatat oleh bank sebesar lima belas juta rupiah.
  • Jasa giro dari bank sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah.

Pengurangan:

  • Kesalahan pencatatan setoran oleh bank sebesar tiga juta rupiah.
  • Cek yang dikeluarkan perusahaan untuk pembayaran sebesar sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah yang belum tercatat oleh bank.
  • Kesalahan penarikan cek oleh pihak lain sebesar lima juta rupiah.

Dengan demikian, setelah memperhitungkan penambahan dan pengurangan tersebut, saldo perusahaan yang awalnya enam puluh sembilan juta rupiah akan sama dengan saldo bank sebesar tujuh puluh lima juta rupiah.

 


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Guna menampilkan nama drive, folder, dan file dengan bentuk nama beserta karakteristik dapat menggunakan tampilan A. Ekstra large icon B. Detail view C. List view D. Tiles

7

0.0

Jawaban terverifikasi