Muhammad M

27 April 2022 06:38

Iklan

Muhammad M

27 April 2022 06:38

Pertanyaan

Bila pengurus merugikan koperasi maka pengurus wajib . . . . A. menanggung kerugian B. menghindari kerugian C. menanggung risiko D. membayar laba E. mendapat hukuman

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

08

:

06

:

04

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

P. Meidina

13 Mei 2022 00:29

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang tepat adalah A. Pembahasan: Bila pengurus dalam mengelola koperasi menimbulkan kerugian bagi koperasi maka pengurus tersebut wajib bertanggung jawab untuk kerugian seperti yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Perkoperasian. Tanggung jawab pengurus koperasi diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Perkoperasian yang menyatakan bahwa “Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya” (ayat 1). Dan “disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan” (ayat 2). Oleh karena itu, bila pengurus merugikan koperasi maka pengurus wajib A. Menanggung kerugian.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

53

5.0

Jawaban terverifikasi