Anisa R

31 Mei 2022 14:13

Iklan

Anisa R

31 Mei 2022 14:13

Pertanyaan

Besarnya njoptkp untuk PBB daerah (p2) yang diatur dalam UU pdrd (pajak daerah dan retribusi daerah) adalah ....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

17

:

43

:

40

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Abdurrohman

01 Juni 2022 03:42

Jawaban terverifikasi

Jawabannya adalah Paling rendah Rp10 juta untuk setiap wajib pajak. Pembahasan; Merujuk pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Adapun NJOPTKP untuk PBB-P2 ditetapkan paling rendah RP 10 juta bagi setiap Wajib Pajak Jadi, jawabannya adalah paling rendah Rp10 juta untuk setiap wajib pajak Semoga membantu!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

32

5.0

Jawaban terverifikasi