Arum A

09 Februari 2022 06:18

Iklan

Arum A

09 Februari 2022 06:18

Pertanyaan

Berikut yang termasuk subjek Pajak Penghasilan (PPh) adarah .... a. laba bruto usaha b. orang pribadi C. penghasilan orang pribadi d. hadiah e. laba usaha

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

07

:

15

:

04

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

O. Yohana

Mahasiswa/Alumni Universitas Jenderal Soedirman

11 Februari 2022 14:16

Jawaban terverifikasi

Halo Arum A, Kakak bantu jawab ya :) Jawaban: B Penjelasan: UU RI No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan pasal 21 dengan pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Berikut merupakan subjek dan objek pajak penghasilan: 1. Subjek Subjek pajak penghasilan meliputi orang pribadi, warisan yang belum dibagi, badan usaha, dan bentuk usaha tetap. 2. Objek Objek pajak penghasilan meliputi setiap tambahan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu satu tahun, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah penghasilan. Contoh penghasilan adalah laba usaha, bunga, dividen, hadiah undian, royalti, sewa, premi asuransi, dan keuntungan karena selisih mata uang asing. Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah B. Orang Pribadi. Semoga membantu Arum A, semangat :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

38

5.0

Jawaban terverifikasi