Nanda M

25 Mei 2022 03:04

Iklan

Nanda M

25 Mei 2022 03:04

Pertanyaan

berikut ini yang tidak termasuk subjek hukum internasional adalah... A. negara B. Takhta Suci Vatikan C. individu D. pihak yang bersengketa E. Palang Merah Indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

02

:

45

:

41

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Fadilah

25 Mei 2022 04:41

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah E. Pembahasan: Subyek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Subyek hukum internasional meliputi: 1. Negara 2. Tahta Suci Vatikan 3. Palang Merah Internasional 4. Organisasi Internasional 5. Individu 6. Pemberontak dan pihak yang bersengketa Dari kelima opsi jawaban yang tersedia, yang tidak termasuk adalah Palang Merah Indonesia. Jadi jawaban yang benar adalah E.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

43

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)