Fevi S
09 November 2022 12:30
Iklan
Fevi S
09 November 2022 12:30
Pertanyaan
4
1
Iklan
E. Natalia
Mahasiswa/Alumni Universitas Brawijaya
09 November 2022 14:40
Jawaban yang tepat adalah E. Demokratis.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat (6), pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun yang termasuk nilai dasar otonomi daerah adalah sebagai berikut:
1. Kebebasan, yaitu nilai yang pertama menjelaskan tentang kebebasan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengambil tindakan beserta kebijakan bersama dalam mencari solusi.
2. Partisipasi, yaitu dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik masyarakat diberikan hak untuk dapat berpartisipasi secara langsung.
3. Efektivitas dan efisiensi. Dimana dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aktivitas pemerintah agar lebih efisien dan efektif.
Jadi, yang tidak termasuk dalam nilai dasar otonomi daerah adalah E. Demokratis.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!