Afi A

24 Desember 2021 10:19

Iklan

Afi A

24 Desember 2021 10:19

Pertanyaan

Berikut ini yang termasuk hukuman pokok adalah a. pencabutan hak-hak tertentu b. hukuman denda c. perampasan barang-barang tertentu d. pengumuman putusan hakim

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

21

:

30

:

59

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Ulum

11 Februari 2022 11:28

Jawaban terverifikasi

Hallo Afi A, Kak Ulum bantu jawab ya. Jawaban dari pertanyaan di atas adalah B. Hukuman denda. Yuk, simak penjelasannya. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara. Dalam pasal 338 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu: hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda. Jadi, jawaban yang tepat adalah B. Hukuman denda. Semoga membantu ya :).


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

62

3.5

Jawaban terverifikasi