Siti R

18 Juni 2022 16:31

Iklan

Siti R

18 Juni 2022 16:31

Pertanyaan

Berikut ini yang merupakan ciri pajak yang membedakannya dengan pungutan resmi lainnya adalah …. A. balas jasa diterima secara langsung B. sanksi secara yuridis jelas dalam undang-undang C. sifat pemungutan bersifat memaksabalas jasa D. tidak diterima secara langsungdasar hukum E. pemungutan adalah undang-undang

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

09

:

24

:

48

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Siringoringo

Mahasiswa/Alumni Universitas Tanjungpura

18 Juni 2022 17:05

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah A. balas jasa diterima secara langsung. Pembahasan: Pajak adalah pungutan yang bersifat resmi dan memaksa sebagai acuan untuk sumber penerimaan negara dan daerah. Pajak akan digunakan untuk mendanai kebutuhan yang menunjang dalam perekonomian. Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya sebagai berikut: 1. Dasar hukum pemungutan adalah Undang-undang. 2. Balas jasa tidak diterima secara langsung. 3. Objek pemungutan adalah setiap orang yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. 4. Instansi pemungut adalah pusat dan daerah. 5. Sifat pemungutan bersifat memaksa. 6. Sanksi secara juridis ditetapkan dalam Undang-undang. Jadi, jawabannya adalah A. balas jasa diterima secara langsung. NB: pastikan yang dimaksud adalah yang bukan merupakan ciri pajak yang membedakannya dengan pungutan resmi lainnya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

112

5.0

Jawaban terverifikasi