Gigih K

30 Mei 2022 01:42

Iklan

Gigih K

30 Mei 2022 01:42

Pertanyaan

Berikut ini wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan!; 1) Pengujian kredit.; 2) Manajemen resiko.; 3) Pemeriksaan bank.; 4) Standard akuntansi bank.; 5) Tata kelola bank. Yang termasuk wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan aspek kehati-hatian adalah nomor

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

16

:

53

:

34

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Siringoringo

Mahasiswa/Alumni Universitas Tanjungpura

30 Mei 2022 02:35

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah 2, 3 dan 5. Pembahasan: Kombinasi kewenangan OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, dapat dilihat ketentuan Pasal 7 UU OJK, bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang: Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi: 1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan 2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa; Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: 1. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; 2. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; 3. Sistem informasi debitur; 4. Pengujian kredit (credit testing); dan 5. Standar akuntansi bank; Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: 1. Manajemen risiko; 2. Tata kelola bank; 3. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan 4. Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan 5. Pemeriksaan bank. Jadi, yang termasuk wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan aspek kehati-hatian adalah nomor 2) Manajemen risiko, 3) Pemeriksaan bank, dan 5) Tata kelola bank.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

34

5.0

Jawaban terverifikasi