Daniel B

09 Juni 2022 13:08

Iklan

Daniel B

09 Juni 2022 13:08

Pertanyaan

Berikut ini tidak termasuk pihak yang terlibat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional adalah .... A. DPD B. DPR C. Menteri D. Mahkamah Agung

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

04

:

24

:

32

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Puspasari

10 Juni 2022 04:32

Jawaban terverifikasi

Jawabannya yaitu D. Mahkamah Agung. Yuk simak penjelasan berikut ini! Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan suatu hal bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Indonesia adalah negara hukum dan hukum ini mengikat kepada seluruh anggota masyarakat. Hukum menjadi alat dalam menciptakan ketertiban dan keasilan. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan. Hukum Indonesia diatur melalui perundang-undangan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Perundang- Undangan berdasarkan ketentuan UUD 1945 adalah Dewan perwakilan Rakyat, Menteri, Presiden, DPD, MPR, dan yang lainnya. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah D. Mahkamah Agung


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

19

3.5

Jawaban terverifikasi