Adelio F

19 Oktober 2022 05:06

Iklan

Adelio F

19 Oktober 2022 05:06

Pertanyaan

berikut ini merupakan dasar hukum kewajibanmembela negara bagi setiap warga negara, kecuali ..... a. pasal 27 ayat (3) uud 1945 b. pasal 30 ayat (1) uud 1945 c. UU RI No. 3 Tahun 2002 d. UU RI No. 20 Tahun 2003

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

08

:

33

:

42

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

06 Desember 2022 16:28

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: d. UU RI No. 20 Tahun 2003.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:&nbsp;</strong></p><p><strong>Bela negara</strong> merupakan kewajiban dasar bagi setiap warga negara yang dilandasi dengan rasa penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Landasan Hukum Bela Negara di Indonesia:</strong></p><ol><li><strong>UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi:</strong> Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.</li><li><strong>UUD NRI tahun 1945 pasal 30 ayat 1 yang berbunyi: </strong>Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.</li><li><strong>Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</strong> <strong>yang berbunyi:</strong> Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, berikut ini merupakan dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara, kecuali d. UU RI No. 20 Tahun 2003.</u></strong></p><ol>&nbsp;</ol>

Jawaban: d. UU RI No. 20 Tahun 2003.

 

Pembahasan: 

Bela negara merupakan kewajiban dasar bagi setiap warga negara yang dilandasi dengan rasa penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.

 

Landasan Hukum Bela Negara di Indonesia:

  1. UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  2. UUD NRI tahun 1945 pasal 30 ayat 1 yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang berbunyi: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

 

Dengan demikian, berikut ini merupakan dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara, kecuali d. UU RI No. 20 Tahun 2003.

     

Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

69

3.5

Jawaban terverifikasi