Lee S

29 Maret 2022 04:51

Iklan

Lee S

29 Maret 2022 04:51

Pertanyaan

berikut ini adalah tanggungan yang di perkenankan untuk menghitung ptkp wajib pajak kecuali... a. anak b. ayah c. mertua d. adik kandung wajib pajak e. kakak kandung wajib pajak

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

04

:

59

:

32

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Selvi

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang

30 Mei 2022 07:54

Jawaban terverifikasi

Jawabannya D dan E. Pembahasan: PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pengurang penghasilan netto atas tanggungan keluarga yang dimiliki wajib pajak. Syarat yang boleh masuk dalam tanggungan PTKP ialah sedarah dan semenda, yaitu: - Sedarah: ayah, ibu, anak kandung. - Semenda: istri, mertua, anak tiri. Jadi, jawabannya adalah D. adik kandung wajib pajak dan E. kakak kandung wajib pajak.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

112

5.0

Jawaban terverifikasi