M. R

07 Februari 2022 12:48

Iklan

M. R

07 Februari 2022 12:48

Pertanyaan

Berikut ini adalah objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan, kecuali... a. Perumahan diplomat b. Pesantren c. Rumah sakit d. Hutan lindung e. Perumahan pegawai negeri

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

14

:

35

:

31

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

B. Setiawan

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

08 Februari 2022 05:26

Jawaban terverifikasi

Halo M.R, kakak bantu jawab yaa :) Jawaban: Jawaban yang tepat adalah pilihan C. Rumah Sakit. Penjelasan: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas objek berupa tanah dan bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak pemerintah daerah. Objek-objek Pajak Bumi dan Bangunan merupakan objek pajak bumi dan bangunan untuk tujuan komersial. Salah satunya adalah rumah sakit. Sementara itu, objek pajak seperti perumahan diplomat, lembaga pendidikan seperti pesantren, hutan lindung dan perumahan pegawai negeri tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian, objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan, kecuali rumah sakit. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan C. Rumah Sakit. Semoga dapat membantu. Terima kasih sudah bertanya dan terus gunakan Roboguru untuk membantu kamu ya!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

112

5.0

Jawaban terverifikasi