Valeriey V

21 April 2022 02:34

Iklan

Valeriey V

21 April 2022 02:34

Pertanyaan

Berikan satu contoh jiwa wirausaha dalam mengelola perkebunan seperti pada masa pemberlakuan undang undang agraria 1870

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

02

:

27

:

26

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

N. Halimah

Mahasiswa/Alumni Universitas Indraprasta PGRI

15 Mei 2022 06:00

Jawaban terverifikasi

Salah satu contoh jiwa wirausaha dalam mengelola perkebunan seperti pada masa pemberlakuan UU Agraria 1870 adalah mengelola perkebunan dan hasilnya dikelola untuk dijadikan bahan mentah, bahan setengah jadi, atau barang yang bisa dipakai dengan berbagai bentuk produk, seperti makanan, obat-obatan, peralatan dll. Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut. Setelah Sistem Tanam Paksa dihapuskan dan politik liberal mulai diterapkan di Indonesia, pemerintah Belanda mengeluarkan beberapa undang-undang yang mengatur kegiatan perekonomian di daerah koloni. Salah satunya adalah Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870. Agrarische Wet muncul akibat desakan dari pemodal besar swasta di negeri Belanda. Isi Undang-Undang Agraria 1870 1. Tanah di Hindia Belanda dibagi menjadi dua, yaitu tanah milik pribumi yang berupa persawahan, kebun, dan ladang, serta tanah pemerintah (tanah-tanah hutan yang tidak termasuk tanah pribumi). 2. Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah. 3. Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk pribumi. Tanah pemerintah dapat disewa selama 75 tahun, sedangkan tanah pribumi dapat disewa hingga 30 tahun. Proses sewa tanah harus dilaporkan kepada pemerintah. Tujuan Undang-Undang Agraria 1870 1. Memberi kesempatan dan jaminan kepada para pengusaha swasta asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia. 2. Melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang (dijual). Salah satu contoh jiwa wirausaha dalam mengelola perkebunan seperti pada masa pemberlakuan UU Agraria 1870 adalah mengelola perkebunan dan hasilnya dikelola untuk dijadikan bahan mentah, bahan setengah jadi, atau barang yang bisa dipakai dengan berbagai bentuk produk, seperti makanan, obat-obatan, peralatan dll. Dengan demikian, salah satu contoh jiwa wirausaha dalam mengelola perkebunan seperti pada masa pemberlakuan UU Agraria 1870 adalah mengelola perkebunan dan hasilnya dikelola untuk dijadikan bahan mentah, bahan setengah jadi, atau barang yang bisa dipakai dengan berbagai bentuk produk, seperti makanan, obat-obatan, peralatan dll. Semoga membantu yaa :))


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

. Puncak kemarahan diponegoro terjadi dan hingga meletuslah perang setelah...

19

5.0

Jawaban terverifikasi