Wahyudi W
25 Oktober 2023 12:44
Iklan
Wahyudi W
25 Oktober 2023 12:44
Pertanyaan
8 dari 10 siswa nilainya naik
dengan paket belajar pilihan
Habis dalam
01
:
18
:
43
:
30
1
2
Iklan
R. Mulia
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta
26 Oktober 2023 04:20
· 0.0 (0)
Iklan
AHMAD A
28 Oktober 2023 04:28
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Pengejawantahan dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ini dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk penanganan fakir miskin, yang salah satunya adalah penyediaan pelayanan perumahan yang layak dan sehat bagi fakir miskin.
Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin belum dijalankan dengan semestinya.
Dalam pasal ini, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Bentuk Penanganan Fakir Miskin
Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:[10]
Kesimpulan
Menurut saya, fenomena masih banyaknya fakir miskin yang tidur di pinggir jalan berhubungan dengan pendataan fakir miskin. Sebab, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi serta ditetapkan oleh Menteri Sosial merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan kepada fakir miskin, salah satunya yakni penyediaan pelayanan perumahan.
Terkait pendataan ini, UU Fakir Miskin bahkan telah memberikan sanksi bagi orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi atas data fakir miskin dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.[11]
Oleh karenanya, pendataan fakir miskin serta optimalisasi pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan kepada fakir miskin harus terus dimaksimalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, agar hak fakir miskin terpenuhi, salah satunya atas penyediaan pelayanan perumahan. Apabila hak ini tidak terpenuhi, berarti amanat dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan UU Fakir Miskin belum dijalankan sebagaimana semestinya.
terima kasih ☺️🙏
· 5.0 (1)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
Iklan