Wahyudi W

25 Oktober 2023 12:44

Iklan

Wahyudi W

25 Oktober 2023 12:44

Pertanyaan

Berikan satu contoh bentuk pelanggaran hak pada pasal 34 ayat 1

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

18

:

43

:

30

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Mulia

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

26 Oktober 2023 04:20

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah kasus anak-anak yang mengemis di jalanan. Berikut ini penjelasannya. Secara umum, Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang tanggung jawab pemerintah terkait masalah kesejahteraan sosial. Pasal 34 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, “(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Contoh bentuk pelanggaran hak pada pasal 34 ayat 1 yaitu kasus dari anak-anak yang mengemis di jalanan. Karena miskin, mereka mencopet, mengemis, bahkan memulung pun mereka lakukan. Kebanyakan dari mereka putus sekolah bahkan ada juga yang sejak kecil tidak disekolahkan karena mereka tidak ada biaya untuk sekolah. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah kasus anak-anak yang mengemis di jalanan.


Iklan

AHMAD A

28 Oktober 2023 04:28

<p>Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara<strong> </strong>diatur dalam<strong> </strong>Pasal 34 ayat (1) <u>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</u> (“UUD 1945”) yang berbunyi:</p><p>&nbsp;</p><p><i>Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.</i></p><p>&nbsp;</p><p>Pengejawantahan dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ini dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk <strong>penanganan fakir miskin</strong>, yang salah satunya adalah penyediaan pelayanan perumahan yang layak dan sehat bagi fakir miskin.</p><p>Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan <u>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin</u> belum dijalankan dengan semestinya.</p><p>&nbsp;</p><p>Dalam pasal ini, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Bentuk Penanganan Fakir Miskin</strong></p><p>Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:<u>[10]</u></p><ol><li>pengembangan potensi diri, yaitu upaya untuk mengembangkan potensi yang ada dalam diri seseorang, antara lain mental, spiritual, dan budaya.</li><li>bantuan pangan dan sandang, yaitu bantuan untuk meningkatkan kecukupan dan diversifikasi pangan serta kecukupan sandang yang layak.</li><li><strong>penyediaan pelayanan perumahan</strong>, yakni bantuan untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan sehat.</li><li>penyediaan pelayanan kesehatan, yakni penyediaan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin.</li><li>penyediaan pelayanan pendidikan, yakni penyediaan pelayanan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dalam memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya, bermutu, dan tanpa diskriminasi gender.</li><li>penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, untuk memenuhi hak fakir miskin atas pekerjaan dan pengembangan usaha yang layak.</li><li>bantuan hukum, yaitu bantuan yang diberikan kepada fakir miskin yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum; dan/atau</li><li>pelayanan sosial.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong>Kesimpulan</strong></p><p>Menurut saya, fenomena masih banyaknya fakir miskin yang tidur di pinggir jalan berhubungan dengan pendataan fakir miskin. Sebab, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi serta ditetapkan oleh Menteri Sosial merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan kepada fakir miskin, salah satunya yakni penyediaan pelayanan perumahan.</p><p>Terkait pendataan ini, UU Fakir Miskin bahkan telah memberikan sanksi bagi orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi atas data fakir miskin dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.<u>[11]</u></p><p>Oleh karenanya, pendataan fakir miskin serta optimalisasi pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan kepada fakir miskin harus terus dimaksimalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, agar hak fakir miskin terpenuhi, salah satunya atas penyediaan pelayanan perumahan. Apabila hak ini tidak terpenuhi, berarti amanat dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan UU Fakir Miskin belum dijalankan sebagaimana semestinya.</p><p>&nbsp;</p><p>terima kasih ☺️🙏</p><p><br><br>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

 

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

 

Pengejawantahan dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ini dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk penanganan fakir miskin, yang salah satunya adalah penyediaan pelayanan perumahan yang layak dan sehat bagi fakir miskin.

Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin belum dijalankan dengan semestinya.

 

Dalam pasal ini, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

 

Bentuk Penanganan Fakir Miskin

Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:[10]

  1. pengembangan potensi diri, yaitu upaya untuk mengembangkan potensi yang ada dalam diri seseorang, antara lain mental, spiritual, dan budaya.
  2. bantuan pangan dan sandang, yaitu bantuan untuk meningkatkan kecukupan dan diversifikasi pangan serta kecukupan sandang yang layak.
  3. penyediaan pelayanan perumahan, yakni bantuan untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan sehat.
  4. penyediaan pelayanan kesehatan, yakni penyediaan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin.
  5. penyediaan pelayanan pendidikan, yakni penyediaan pelayanan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dalam memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya, bermutu, dan tanpa diskriminasi gender.
  6. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, untuk memenuhi hak fakir miskin atas pekerjaan dan pengembangan usaha yang layak.
  7. bantuan hukum, yaitu bantuan yang diberikan kepada fakir miskin yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum; dan/atau
  8. pelayanan sosial.

 

Kesimpulan

Menurut saya, fenomena masih banyaknya fakir miskin yang tidur di pinggir jalan berhubungan dengan pendataan fakir miskin. Sebab, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi serta ditetapkan oleh Menteri Sosial merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan kepada fakir miskin, salah satunya yakni penyediaan pelayanan perumahan.

Terkait pendataan ini, UU Fakir Miskin bahkan telah memberikan sanksi bagi orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi atas data fakir miskin dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.[11]

Oleh karenanya, pendataan fakir miskin serta optimalisasi pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan kepada fakir miskin harus terus dimaksimalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, agar hak fakir miskin terpenuhi, salah satunya atas penyediaan pelayanan perumahan. Apabila hak ini tidak terpenuhi, berarti amanat dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan UU Fakir Miskin belum dijalankan sebagaimana semestinya.

 

terima kasih ☺️🙏



 

 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan