Alyvia C

30 Oktober 2022 06:25
Iklan
Alyvia C

30 Oktober 2022 06:25
Pertanyaan
3
2
Iklan
Aldo S
05 Desember 2022 10:27
haii, Izin jawab ya
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia yang merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengertian Pancasila diawali dalam proses perumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI. Pada rapat pertama, Radjiman Widyoningrat, mengajukan suatu masalah, yang secara khusus akan dibahas pada sidang tersebut, yaitu mengenai calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampillah tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar Negara Indonesia. Sebagaimana masukan dari salah satu teman Ir. Soekarno yang merupakan ahli bahasa, maka Beliau menamainya dengan “Pancasila” yang artinya 5 dasar.
Istilah Pancasila terdiri dari dua kata Sanskerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Sesuai namanya, pancasila memiliki lima sendi utama atau sila yang menyusunnya, yaitu:
Sila kedua pancasila yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung pengertian bahwa seluruh manusia merupakan mahkluk yang beradab dan memiliki keadilan yang setara di mata Tuhan. Dengan kata lain, seluruh manusia sama derajatnya baik perempuan atau laki-laki, miskin maupun kaya, berpangkat maupun yang tidak. Di negara kita ini sejatinya tidak diperbolehkan adanya diskriminasi terhadap suku, agama, ras, antargolongan, maupun politik.
Pembahasan
Pengertian sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menurut Nurdiaman dan Setijo, Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan keturunan. NKRI merupakan negara yang menjungjung tinggi hak asasi manusia (HAM), negara yang memiliki hukum yang adil dan negara berbudaya yang beradab. Negara ingin menerapkan hukum secara adl berdasarkan supremasi hukum serta ingin mengusahakan pemerintah yang bersih dan berwibawa, di samping mengembangkan budaya IPTEK berdasarkan adab cipta, karsa, dan rasa serta karya yang berguna bagi nusa dan bangsa, tanpa melahirkan primordial dalam budaya.
Mengapa keberadaan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab menjadi penting
Keanekaragaman masyarakat Indonesia selain dapat menjadi kebanggaan namun dapat pula menjadi suatu ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Adanya keanekaragaman memungkinkan suatu komunitas masyarakat dapat memilih untuk hidup berkelompok dengan orang lain yang mungkin saja berbeda dengan ras, suku, budaya atau bahasa yang dimiliki. Namun adanya keberagaman ini kondusif pula menjadikan kelompok-kelompok tersebut saling membeci berdasarkan perbedaan yang ada di antara mereka.
Menghadapi tantangan ke depan, bangsa Indonesia harus waspada dan siap dalam menghadapi era globalisasi seperti di bidang ekonomi, kemudian ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme. Hal-hal tersebut menjadi suatu tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia, yang bilamana kita sebagai suatu bangsa tidak bisa bersatu alias dalam kondisi terpecah belah, maka besar kemungkinan bangsa kita akan gagal dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut.
Sila kedua yakni “kemanusiaan yang adil dan beradab” sangatlah penting pada situasi seperti ini. Bila masyarakat Indonesia menerapkan sila kedua secara baik, maka Indonesia mempunyai kemungkinan yang kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan dunia pada saat ini. Jadi sila kedua dapat dikatakan sebagai salah satu jaring pengaman atas permasalahan yang ditimbulkan arus globalisasi.
Keadaan aktual penerapan sila kedua dari Pancasila di Indonesia
Pada saat ini masih penerapan sila kedua dari Pancasila di negara kita masih sangat kurang Hal tersebut tercermin dari masih banyaknya kejahatan di bidang hak azasi manusia (HAM) dan suasana yang berbau SARA, seperti kampanye dari kubu-kubu tertentu yang menggunakan isu-isu SARA.
Kasus pelanggaran HAM merupakan hal yang sangat erat dengan penyelewengan sila kedua dari Pancasila. Kalau kita simak, kasus pelanggaran HAM berdasarkan sifatnya sebenarnya dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida, pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, dan perbudakan, sementara kasus pelanggaran HAM biasa antara lain berupa pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang dalam mengekspresikan pendapatnya, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Beberapa contoh kasus-kasus besar pelanggaran HAM dan isu SARA, antara lain kasus peristiwa G30S/PKI tahun 1965, tragedi 1998, bom Bali, kasus Salim Kancil, dan kerusuhan di kota Tanjungbalai, serta masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang sampai saat ini masih marak terjadi.
Penutup
Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung pengertian bahwa manusia Indonesia seharusnya diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memliki derajat yang sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan keturunan.
Sila kedua dibutuhkan guna menangkal berbagai ancaman kemanusiaan serta untuk menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan di negara ini. Selain itu sila ini juga harus mampu menjamin hukum yang adil bagi masyarakat secara keseluruhan, utamanya demi penegakan HAM yang bermartabat. .
· 0.0 (0)
Iklan
DosenMuu D
09 Agustus 2023 17:25
Contoh kongkrit perbedaan makna "adil" dari permasalahan yang sama dapat dilihat dalam konteks kasus perpecahan harta bersama antara suami dan istri yang bercerai. Dalam kasus ini, makna "adil" dapat diinterpretasikan dengan berbagai cara, tergantung pada sudut pandang individu yang terlibat. Berikut adalah dua contoh perbedaan makna adil dalam kasus yang sama:
1. Persepsi pihak suami:
Pihak suami mungkin beranggapan bahwa adil berarti pembagian harta yang lebih menguntungkan bagi dirinya sendiri. Mereka mungkin mengklaim bahwa mereka lebih berkontribusi dalam memperoleh aset dan harta selama pernikahan, oleh karena itu, mereka berharap mendapatkan bagian yang lebih besar dari harta bersama daripada pihak istri.
2. Persepsi pihak istri:
Di sisi lain, pihak istri mungkin beranggapan bahwa adil adalah pembagian yang seimbang dan mempertimbangkan kebutuhan finansial serta kontribusi mereka selama pernikahan. Mereka mungkin berpendapat bahwa setiap pihak harus mendapatkan bagian yang adil dan setara dari harta bersama, terlepas dari perbedaan kontribusi finansial langsung.
Kedua persepsi tersebut memiliki makna adil yang berbeda. Bagi pihak suami, adil berarti mendapatkan bagian yang lebih besar berdasarkan kontribusi yang dianggap lebih besar. Sementara bagi pihak istri, adil berarti pembagian yang seimbang dan mempertimbangkan kebutuhan serta kontribusi mereka selama pernikahan.
Dalam konteks ini, penting untuk melibatkan pihak ketiga, seperti mediator atau pengadilan, untuk mencapai kesepakatan yang adil dan mempertimbangkan semua faktor yang relevan, termasuk kontribusi, kebutuhan, dan keadilan yang objektif dalam pembagian harta bersama.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!