Halo Sanjaya, kaka bantu jawab ya.
1. Peristiwa Petrus (Penembak Misterius) tahun 1981-1985, melanggar UUD 1945 pasal 28D ayat 1.
2. Peristiwa Talangsari 1984-1987, melanggar UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2.
3. Pemberlaukan Daerah Operasi Militer di Aceh 1989-1998, melanggar UUD 1945 pasal 28G ayat 1 dan ayat 2.
4. Peristiwa 27 Juli 1996, melanggar UUD 1945 pasal 28E ayat 3.
5. Peristiwa Trisakti 12 Mei 1998, melanggar UUD 1945 pasal 28A.
6. Kerusuhan 13–15 Mei 1998, melanggar UUD 1945 28I ayat 2.
Yuk simak pembahasannya!
Orde Baru merupakan rezim pemerintahan yang menggantikan rezim Orde Lama di bawah kepimpinanan Presiden Soekarno. Orde Baru selalu dikaitkan dengan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan kurun waktu 1966-1998. Lahirnya Orde Baru diawali dengan diberlakukannya Surat Perintah 11 Maret 1966. Orde Baru berlangsung selam 32 tahun, sampai tahun 1998. Dalam perjalanan yang sangat panjang tersebut, ada beberapa pelanggaran yang terjadi, diantaranya adalah.
1. Peristiwa Petrus (Penembak Misterius) tahun 1981-1985. "Hukuman mati" terhadap residivis, bromocorah, gali, preman tanpa melalui pengadilan ini dikenal sebagai "penembakan misterius" yang terjadi sepanjang 1981-1985. Soeharto mengungkapkan bahwa pelaku kriminal harus dihukum dengan cara yang sama saat ia memperlakukan korbannya. Operasi tersebut juga bagian dari shocktherapy, sebagaimana diakui Soeharto dalam otobiografinya.
Peristiwa Petrus ini menjadi salah satu pelanggaran HAM, dan melanggar UUD 1945 pasal 28D ayat 1, yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
2. Peristiwa Talangsari 1984-1987. Kebijakan represif yang diambil Soeharto terhadap kelompok-kelompok Islam yang dianggap ekstrem juga mengakibatkan meletusnya peristiwa Talangsari 1984-1987. Akibatnya, menghasilkan korban 130 orang meninggal, 77 orang mengalami pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, 53 orang terampas kemerdekaanya, 45 orang mengalami penyiksaan, dan 229 orang mengalami penganiayaan.
Pada peristiwa ini, pemerintah telah melanggar UUD 1945 Pasal 28E ayat 1, yang bebunyi "Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Dan juga 28E ayat 2, yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
3. Pemberlaukan Daerah Operasi Militer di Aceh 1989-1998. Pemberlakukan operasi ini adalah kebijakan yang diputuskan secara internal oleh ABRI setelah mendapat persetujuan dari Presiden Soeharto. Operasi militer ini telah melahirkan penderitaan yang berkepanjangan bagi masyarakat Aceh, khususnya perempuan dan anak-anak. Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, dalam kurun waktu sepuluh tahun berlangsungnya operasi militer telah menyebabkan sedikitnya 781 orang tewas, 163 orang hilang, 368 orang mengalami penyiksaan/penganiayaan dan 102 perempuan mengalami pemerkosaan.
Pada persitiwa ini, pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM berat, dan melanggar UUD 1945 pasal 28G ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Dan juga UUD 1945 Pasal 28 G ayat 2 "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."
4. Peristiwa 27 Juli 1996. Dalam Peristiwa 27 Juli, Soeharto memandang Megawati sebagai ancaman terhadap kekuasaan politik Orde Baru. Soeharto hanya menerima Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI pimpinan Suryadi yang menjadi lawan politik PDI pimpinan Megawati. Aksi kekerasan yang diduga berupa pembunuhan, penangkapan dan penahanan dilakukan terhadap para simpatisan PDI pimpinan Megawati. Dalam peristiwa ini, 11 orang meninggal, 149 luka-luka, 23 orang hilang, 124 orang ditahan.
Pada peristiwa ini, pemerintah melanggar UUD 1945 pasal 28E ayat 3 "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."
5. Peristiwa Trisakti 12 Mei 1998. Peristiwa Trisakti 1998, terjadi pada 12 Mei 1998. Saat itu aktivis dan mahasiswa pro demokrasi mendorong reformasi total dan turunnya Soeharto dari jabatannya karena krisis ekonomi dan maraknya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Tindakan represif penguasa melalui ABRI menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. Empat orang mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembak peluru aparat keamanan.
Peristiwa ini telah melanggar UUD 1945 pasal 28A "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
6. Kerusuhan 13–15 Mei 1998. Peristiwa 13–15 Mei 1998 merupakan rangkaian dari kekerasan yang terjadi dalam peristiwa Trisakti, penculikan dan penghilangan paksa. Ketidakberdayaan pemerintahan Soeharto mengendalikan tuntutan mahasiswa dan masyarakat, direspons dengan sebuah "pembiaran" kekerasan dan kerusuhan pada 13-15 Mei 1998. Dalam peristiwa ini terjadi pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan, penghilangan paksa, perkosaan, serta penyerangan terhadap etnis tertentu.
Peristiwa ini telah melanggar UUD 1945 28I ayat 2 "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
Semoga membantu ya :)