Gloria C

26 Maret 2022 01:36

Iklan

Gloria C

26 Maret 2022 01:36

Pertanyaan

Berikan 4 (empat) contoh pelaksanaan kekuasaan horizontal di Indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

23

:

39

:

34

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Angel P

27 Maret 2022 10:47

Jawaban terverifikasi

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 2. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk undang-undang. 4. MA dan MK mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.


Iklan

P. SRI

Mahasiswa/Alumni Universitas Jambi

29 Maret 2022 04:31

Jawaban terverifikasi

Hallo Gloria C, kakak bantu jawab ya. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah : 1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 2. Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi berperan dalam pemilihan hakim konstitusi. 3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk undang-undang. 4. MA dan MK mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Berikut ini penjelasannya. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif) yang sederajat. 1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. 3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. 4. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. 6. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung pada Presiden, DPR, MPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan sederajat dan sama tingginya dalam penyelenggaran negara. pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota. Jadi, jawaban yang tepat yaitu : 1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 2. Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi berperan dalam pemilihan hakim konstitusi. 3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk undang-undang. 4. MA dan MK mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Semoga membantu ya.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

11

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

12

2.2

Lihat jawaban (3)