Gian G

02 Maret 2022 15:07

Iklan

Gian G

02 Maret 2022 15:07

Pertanyaan

berdasarkan UU RI NO.10 tahun 2003 tentang bumn , bumn terbagi menjadi 2 antara lain...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

22

:

41

:

05

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Pratiwi

04 Maret 2022 10:16

Jawaban terverifikasi

Halo Gian, kakak bantu jawab ya :D Badan Usaha Milik Negara terbagi menjadi 2, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Pembahasan : Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). 1. Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 2. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Sebelumnya pastikan pertanyaanmu sudah benar ya. UU yang mengatur mengenai BUMN adalah UU No. 19 Tahun 2003. Semoga membantu ya. Have a nice day!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

40

5.0

Jawaban terverifikasi