Muhammad M

26 Desember 2021 09:37

Iklan

Muhammad M

26 Desember 2021 09:37

Pertanyaan

Berdasarkan undang-undang perpajakan untuk bangunan permanen mempunyai umur ekonomis selama ......... A. 10 tahun B. 15 tahun C. 20 tahun D. 25 tahun E. 30 tahun

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

10

:

58

:

29

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

L. Mariana

Mahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya

09 Januari 2022 12:09

Jawaban terverifikasi

Hai Muhammad, saya bantu jawab ya Jawabannya C. 20 tahun Simak pembahasan berikut ya Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 96/PMK.03/2009 tentang jenis - jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bangunan untuk keperluan penyusutan, yaitu: 1. Bangunan permanen, memiliki masa manfaat 20 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 5%. 2. Bangunan non permanen, memiliki masa manfaat 10 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 10% Oleh karena itu, jawaban untuk soal tersebut adalah C.20 tahun. Semoga membantu


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

35

5.0

Jawaban terverifikasi