Geo G

28 Agustus 2022 13:26

Iklan

Geo G

28 Agustus 2022 13:26

Pertanyaan

berdasarkan undang undang no 24 tahun 2007,bencana dibagi menjadi 3 jenis yaitu

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

21

:

46

:

30

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

T. TA.Deri

03 September 2022 07:09

Jawaban terverifikasi

Jawaban : Bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam atau mengganggu kehidupan manusia. Berdasarkan Undang-undang No.24 tahun 2007, bencana terbagi menjadi 3 jenis, yaitu : 1. Bencana alam, yaitu bencana yang disebabkan oleh adanya peristiwa atau serangkaian peristiwa yang dipengaruhi oleh alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, angin topan dan kekeringan. 2. Bencana non alam, yaitu bencana yang disebabkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. 3. Bencana sosial, yaitu bencana yang disebabkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan karena faktor manusia seperti konflik antar kelompok, peperangan dan teror. Jadi, jenis bencana alam menurut Undang-undang No.24 tahun 2007 adalah bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

indonesia merupakan negara yang sangat subur yang mana sektor pertanian sangat berpotensi untuk menjadi pendorong kemajuan nasional, namun saaat ini sektor agrikutur masih mengalami banyak hambatan, jelaskan yang menjadi penghambat perkembangan agrikultur di indonesia

63

3.7

Jawaban terverifikasi