Lestari R

14 Juli 2022 04:04

Iklan

Lestari R

14 Juli 2022 04:04

Pertanyaan

Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, tujuan perdagangan manusia adalah... A eksploitasi B eksplorasi C eksperimen D employment E ekonomi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

22

:

16

:

35

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

F. Furqoni

02 Agustus 2022 03:31

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah A. eksploitasi. Berikut penjelasannya! Berdasarkan UU No.21 Tahun 2007 Pasal 1 yang berbunyi Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Identifikasikan lima dampak positif konflik sosial!

14

5.0

Jawaban terverifikasi