Z. Ibrahim

11 Mei 2022 01:57

Iklan

Z. Ibrahim

11 Mei 2022 01:57

Pertanyaan

Berapa banyak bentuk perusahaan dalam tubuh bumn, coba jelaskan secara singkat?.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

10

:

23

:

58

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

D. Saepuloh

11 Mei 2022 10:10

Jawaban terverifikasi

Jawabannya adalah terdapat 2 bentuk perusahaan dalam BUMN, yaitu Perum, dan Persero. Simak pembahasan berikut! Sebelumnya, berdasarkan UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bentuk badan usaha, yaitu: 1. Perusahaan Jawatan (Perjan) 2. Perusahaan Umum (Perum) 3. Perusahaan Perseroan (Persero) Kemudian berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003, Perusahaan Jawatan (Perjan) ditiadakan dari bagian BUMN sehingga hanya dibagi menjadi 2 bentuk badan usaha, yaitu: 1. Perusahaan Umum (Perum), yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh negara. 2. Perusahaan Perseroan (Persero), yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Dengan demikian, BUMN saat ini terbagi menjadi 2 bentuk badan usaha yaitu Perum dan Persero.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

112

5.0

Jawaban terverifikasi