Arum A

21 Maret 2022 00:52

Iklan

Arum A

21 Maret 2022 00:52

Pertanyaan

Bentuk hukum badan usaha milik daerah (bumd) menurut permendagri no. 3 tahun 1998 dapat berupa... * a. perusahaan daerah (pd) atau perseroan terbatas (pt) b. perusahaan umum (perut) atau perusahaan daerah (pd) c. perusahaan umum (perut) atau perseroan terbatas (pt) d. perusahaan daerah (pd) atau perusahaan perseorangan e. perusahaan perseorangan atau perseroan terbatas (pd)

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

08

:

05

:

12

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

B. Setiawan

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

30 Maret 2022 06:26

Jawaban terverifikasi

Halo Arum, kakak bantu jawab yaa :) Jawaban: Jawaban yang tepat adalah pilihan A. Perusahaan daerah (PD) atau perseroan terbatas (PT). Penjelasan: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD dibedakan menjadi 2 yakni Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT). Pembagian ini berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah. Dengan demikian, bentuk hukum badan usaha milik daerah (BUMD) menurut Permendagri No. 3 Tahun 1998 dapat berupa perusahaan daerah (PD) atau perseroan terbatas (PT). Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A. Perusahaan daerah (PD) atau perseroan terbatas (PT). Semoga dapat membantu. Terima kasih sudah bertanya dan terus gunakan Roboguru untuk membantu kamu ya!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

105

5.0

Jawaban terverifikasi