Putri G

16 Desember 2021 10:52

Iklan

Putri G

16 Desember 2021 10:52

Pertanyaan

bedakan peran polisi, Jaksa, hakim, advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

00

:

01

:

45

Klaim

2

3

Jawaban terverifikasi

Iklan

Z. Taqiyuddin

17 Februari 2022 08:40

Jawaban terverifikasi

Hai Putri G! Kakak bantu jawab, ya. Jawabannya adalah sebagai berikut: 1. Polisi: berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjaga keamanan dalam negeri. 2. Jaksa: menegakkan supremasi hukum, perlindungan masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN adalah peran jaksa. 3. Hakim: bertugas untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan kepadanya dan hakim berkewajiban membantu tercapainya peradilan. 4. Advokat: berperan sebagai pembela mendampingi tersangka/terdakwa dalam memperoleh putusan yang adil. 5. KPK: berperan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Yuk, kita bahas! Soal tersebut menanyakan peran dari polisi, Jaksa, hakim, advokat serta KPK. Polisi yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjaga keamanan dalam negeri diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejaksaan memiliki peran menegakkan supremasi hukum, perlindungan masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Tugas dan fungsi dari jaksa sudah diatur dalam UU No.16 Tahun 2004. Hakim bertugas untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan kepadanya dan hakim berkewajiban membantu tercapainya peradilan. Hal ini sesuai dengan UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Advokat memiliki peran sebagai pembela dari tersangka/terdakwa dalam memperoleh keputusan yang adil. Peran, tugas, dan fungsi advokat sudah diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. KPK adalah sebuah lembaga yang berperan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Peran, tugas, dan wewenang KPK sudah diatur dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi, jawabannya adalah: 1. Polisi: berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjaga keamanan dalam negeri. 2. Jaksa: menegakkan supremasi hukum, perlindungan masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN adalah peran jaksa. 3. Hakim: bertugas untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan kepadanya dan hakim berkewajiban membantu tercapainya peradilan. 4. Advokat: berperan sebagai pembela mendampingi tersangka/terdakwa dalam memperoleh putusan yang adil. 5. KPK: berperan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.


Iklan

Ahmad S

08 November 2022 01:39

Mengapa terjadi pelanggaran hukum


Tasya G

15 Februari 2023 04:39

Mengapa terjadi pelanggaran hukum


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

15

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

13

2.2

Lihat jawaban (3)