Adi M

19 April 2022 05:55

Iklan

Adi M

19 April 2022 05:55

Pertanyaan

Bedakan Demokrasi liberal dengan Demokrasi parlementer?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

17

:

06

:

10

Klaim

11

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

S. Suryanti

Mahasiswa/Alumni Universitas Tarumanagara

19 April 2022 12:02

Jawaban terverifikasi

Halo Adi M, kakak bantu jawab ya. Jawaban: Nama lain demokrasi liberal adalah demokrasi parlemanter. Cermati penjelasan berikut ya! Nama lain demokrasi liberal adalah demokrasi parlemanter. Dinamakan parlementer, karena pada masanya para kebinet memiliki tanggung jawab dan peran penting sebagai parlemen (DPR) di pemerintahan. Dalam sistem demokrasi liberal pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, dan presiden hanya sebagai kepala negara. Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sistem pemerintahan yang digunakan oleh Indonesia pada kurun waktu tahun 1950-1959. Dengan demikian, nama lain demokrasi liberal adalah demokrasi parlemanter. Semoga bermanfaat ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

9

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

12

2.2

Lihat jawaban (3)