Rania C

31 Maret 2022 20:05

Iklan

Rania C

31 Maret 2022 20:05

Pertanyaan

Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam menangani konflik efektif melalui aturan perundang-undangan, yaitu…

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

06

:

01

:

00

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Awalunnisa

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

30 Juni 2022 15:32

Jawaban terverifikasi

Jawabannya adalah pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Pembahasan : Dalam menangani konflik, peraturan perundang-undangan merupakan salah satu cara yang efektif dalam menangani konflik. Berdasarkan peraturan undangn-undangan negara Indonesia, penanganan konflik diatur dalam UU Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berisi tentang : Penanganan Konflik Sosial yang dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan Pemulihan Pascakonflik. Pencegahan Konflik dilakukan antara lain melalui upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat; mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai; meredam potensi Konflik; dan membangun sistem peringatan dini. Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik dilakukan melalui upaya penghentian kekerasan fisik; penetapan Status Keadaan Konflik; tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Status Keadaan Konflik berada pada keadaan tertib sipil sampai dengan darurat sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959. Selanjutnya, Penanganan Konflik pada pascakonflik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur melalui upaya rekonsiliasi; rehabilitasi; dan rekonstruksi. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dan pendanaan Penanganan Konflik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konflik efektif melalui aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik dalam UU Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Identifikasikan lima dampak positif konflik sosial!

10

0.0

Jawaban terverifikasi