Atun A

08 Februari 2023 09:19

Iklan

Atun A

08 Februari 2023 09:19

Pertanyaan

Barang yang tidak dikenai bea masuk impor dan akan di pasarkan di Indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

59

:

05

Klaim

8

1


Iklan

Bian B

10 Februari 2023 05:05

<p>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas (Threshold) barang impor via toko online (e-commerce) menjadi US$ 3 atau Rp 45 ribu (kurs Rp 15.000/US$).<br><br>Dengan aturan ini, artinya semua barang dengan harga di bawah Rp 45 ribu yang diperjualkan melalui e-commerce tak akan dikenakan pajak, tapi bila di atas Rp 45 ribu akan dikenakan bea masuk impor sebesar 7,5%.<br><br>"Untuk bea masuk threshold diturunkan&nbsp;US$ 75 ke US$ 3. Ini untuk melindungi saudara kita yang memproduksi mulai dari barang-barang yang diperdagangkan dalam <i>e-commerce</i> seperti sandal, tas, kerajinan tangan, makanan dan sebagainya," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kemenkeu, Senin (23/12/2019).</p><p>Namun, ia menekankan aturan ini tidak berlaku untuk semua barang. Beberapa barang akan tetap dibebaskan bea masuk hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya.<br><br>"Any buku enggak kena," kata Heru.</p><p>Heru menjelaskan, untuk buku bea masuk akan menjadi 0, PPN bebas dan PPh tidak dipungut. "Ini khusus untuk buku saja," tegasnya.<br><br>Heru kembali menekankan, aturan ini hanya berlaku bagi barang kiriman luar negeri yang pembeliannya melalui online. Untuk barang bawaan atau oleh-oleh dari orang pelesir dari luar negeri tetap sesuai aturan semula yakni batasan US$ 500.<br><br>"Ini khusus barang kiriman atau <i>consignment,</i> itu biasanya melalui perusahaan-perusahaan <i>e-commerce</i> dan jasa titipan termasuk impor yang melalui kantor pos. Ini sekali lagi tidak berlaku atau bukan kebijakan yang barang penumpang atau dengan kata lain, kebijakan barang penumpang tetap yang masih berlaku yakni US$ 500&nbsp;per penumpang," katanya.<br>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas (Threshold) barang impor via toko online (e-commerce) menjadi US$ 3 atau Rp 45 ribu (kurs Rp 15.000/US$).

Dengan aturan ini, artinya semua barang dengan harga di bawah Rp 45 ribu yang diperjualkan melalui e-commerce tak akan dikenakan pajak, tapi bila di atas Rp 45 ribu akan dikenakan bea masuk impor sebesar 7,5%.

"Untuk bea masuk threshold diturunkan US$ 75 ke US$ 3. Ini untuk melindungi saudara kita yang memproduksi mulai dari barang-barang yang diperdagangkan dalam e-commerce seperti sandal, tas, kerajinan tangan, makanan dan sebagainya," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kemenkeu, Senin (23/12/2019).

Namun, ia menekankan aturan ini tidak berlaku untuk semua barang. Beberapa barang akan tetap dibebaskan bea masuk hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya.

"Any buku enggak kena," kata Heru.

Heru menjelaskan, untuk buku bea masuk akan menjadi 0, PPN bebas dan PPh tidak dipungut. "Ini khusus untuk buku saja," tegasnya.

Heru kembali menekankan, aturan ini hanya berlaku bagi barang kiriman luar negeri yang pembeliannya melalui online. Untuk barang bawaan atau oleh-oleh dari orang pelesir dari luar negeri tetap sesuai aturan semula yakni batasan US$ 500.

"Ini khusus barang kiriman atau consignment, itu biasanya melalui perusahaan-perusahaan e-commerce dan jasa titipan termasuk impor yang melalui kantor pos. Ini sekali lagi tidak berlaku atau bukan kebijakan yang barang penumpang atau dengan kata lain, kebijakan barang penumpang tetap yang masih berlaku yakni US$ 500 per penumpang," katanya.
 

 


Iklan

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Anggaran pendapatan dan belanja Negara pemerintah pusat sebuah Negara diketahui berjumlah total $ 900 miliar, penerimaan dari sumber- sumber dalam negerinya sebesar $ 700 miliar, sedangkan belanja atau pengeluaran untuk keperluan rutin senilai $ 600 miliar. Bertolak dari informasi ini, tabungan pemerintah Negara tersebut adalan sebesar .. a. $ 100 miliar b. $ 200 miliar c. $ 300 miliar d. $ 400 miliar e. $ 1.000 miliar

9

5.0

Jawaban terverifikasi