Zairael Z

02 Maret 2022 01:30

Iklan

Zairael Z

02 Maret 2022 01:30

Pertanyaan

Barang siapa telah berusia enam belasa tahun mengemis dimuka umum dan bergelandangan tanpa pencaharian merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

09

:

08

:

21

Klaim

6

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

D. Prabowo

06 Maret 2022 16:00

Jawaban terverifikasi

Hallo Zairael, kakak bantu jawab ya... jawaban dari soal ini adalah KUHP Pasal 504 dan 505. Berikut pembahasannya: Larangan untuk mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Tindak Pidana Pelanggaran. Dalam Pasal 504 dijelaskan bahwa: 1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. 2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Kemudian, dijelaskan pula dalam Pasal 505: 1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. 2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan. Maka, bisa disimpulkan bahwa mengemis dimuka umum dan bergelandangan tanpa pencaharian merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap KUHP Pasal 504 dan 505. Semoga membantu ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

22

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

16

2.2

Lihat jawaban (3)