Puput P

24 Mei 2023 09:58

Iklan

Puput P

24 Mei 2023 09:58

Pertanyaan

bapak Madi memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 200.000.000,00 satu tahun maka berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2008 besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar adalah a. Rp 25.000.000,00 b. Rp 50.000.000,00 c. Rp 10.000.000,00 d. Rp 20.000.000,00 e. Rp 75.000.000,00

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

20

:

28

:

21

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Sulthan R

24 Mei 2023 10:03

Jawaban terverifikasi

<p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk penghasilan individu adalah sebagai berikut:</p><ul><li>Penghasilan hingga Rp 50.000.000,00 dikenakan tarif pajak 5%</li><li>Penghasilan di antara Rp 50.000.000,00 hingga Rp 250.000.000,00 dikenakan tarif pajak 15%</li><li>Penghasilan di atas Rp 250.000.000,00 dikenakan tarif pajak 25%</li></ul><p>Dalam kasus ini, bapak Madi memiliki penghasilan sebesar Rp 200.000.000,00. Oleh karena itu, untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan, kita perlu menghitung jumlah pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.</p><ol><li>Jumlah penghasilan di bawah batas tarif pajak pertama (Rp 50.000.000,00): Tarif pajak: 5% Pajak = 5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00</li><li>Jumlah penghasilan di atas batas tarif pajak pertama tetapi di bawah batas tarif pajak kedua (Rp 250.000.000,00): Penghasilan yang masuk ke dalam tarif ini adalah selisih antara penghasilan total dan batas tarif pajak pertama. Jumlah penghasilan = Rp 200.000.000,00 - Rp 50.000.000,00 = Rp 150.000.000,00 Tarif pajak: 15% Pajak = 15% x Rp 150.000.000,00 = Rp 22.500.000,00</li><li>Jumlah pajak total: Pajak total = Pajak tarif pertama + Pajak tarif kedua = Rp 2.500.000,00 + Rp 22.500.000,00 = Rp 25.000.000,00</li></ol><p>Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh bapak Madi adalah Rp 25.000.000,00. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah a. Rp 25.000.000,00.</p><p>&nbsp;</p>

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk penghasilan individu adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp 50.000.000,00 dikenakan tarif pajak 5%
  • Penghasilan di antara Rp 50.000.000,00 hingga Rp 250.000.000,00 dikenakan tarif pajak 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250.000.000,00 dikenakan tarif pajak 25%

Dalam kasus ini, bapak Madi memiliki penghasilan sebesar Rp 200.000.000,00. Oleh karena itu, untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan, kita perlu menghitung jumlah pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

  1. Jumlah penghasilan di bawah batas tarif pajak pertama (Rp 50.000.000,00): Tarif pajak: 5% Pajak = 5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
  2. Jumlah penghasilan di atas batas tarif pajak pertama tetapi di bawah batas tarif pajak kedua (Rp 250.000.000,00): Penghasilan yang masuk ke dalam tarif ini adalah selisih antara penghasilan total dan batas tarif pajak pertama. Jumlah penghasilan = Rp 200.000.000,00 - Rp 50.000.000,00 = Rp 150.000.000,00 Tarif pajak: 15% Pajak = 15% x Rp 150.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
  3. Jumlah pajak total: Pajak total = Pajak tarif pertama + Pajak tarif kedua = Rp 2.500.000,00 + Rp 22.500.000,00 = Rp 25.000.000,00

Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh bapak Madi adalah Rp 25.000.000,00. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah a. Rp 25.000.000,00.

 


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

29

5.0

Jawaban terverifikasi