Naomi R

07 Juni 2021 00:55

Iklan

Naomi R

07 Juni 2021 00:55

Pertanyaan

Bapak Abdul hakim menempati rumahnya sendiri dengan luas tanah 200 m2 dengan nilai jual per m2 adalah Rp 400.000,00, luas bangunan 100m2 dengan nilai jual per m2 adalah Rp 600.000,00, pagar sepanjang 10 m dengan tinggi 1,5 m nilai jual per m2 Rp 200.000,00, nilai jual obyek pajak tidak kena pajak sebesar Rp 10.000.000,00, bila tarif pajaknya 0,1% maka PBB-P2 terutang bapak Abdul hakim adalah ... . Rp 131.000,00 Rp 145.000,00 Rp 118.000,00 Rp 60.500,00 Rp 133.000,00

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

14

:

45

:

49

Klaim

6

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Y. Lutfiyyah

Mahasiswa/Alumni Universitas Brawijaya

07 Januari 2022 10:07

Jawaban terverifikasi

Halo, Naomi. Kakak bantu jawab soalnya yaa :D Jawaban: Rp143.000,00 Diketahui: Luas tanah = 200m2 Nilai jual tanah per m2 = Rp400.000,00 Luas Bangunan = 100m2 Nilai jual bangunan per m2 = Rp600.000,00 Panjang pagar = 10m Tinggi pagar 1,5m Nilai Jual pagar per m2 = Rp200.000,00 Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) = Rp10.000.000,00 Tarif pajak = 0,1% Ditanya: PBB-P2 terutang Bapak Abdul Hakim Pembahasan: Langkah pertama kita mencari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari setiap objek NJOP tanah = Luas x nilai jual = 100m2 x Rp400.000,00 = Rp80.000.000,00 NJOP bangunan = Luas x nilai jual = 100m2 x Rp600.000,00 = Rp60.000.000,00 NJOP pagar = Luas x nilai jual = (10m x 1,5 m) x Rp200.000,00 = 15m2 x Rp200.000,00 = Rp3.000.000,00 Langkah selanjutnya menjumlahkan total NJOP NJOP = Rp80.000.000,00 + Rp60.000.000,00 + Rp3.000.000,00 = Rp143.000.000,00 Mencari Pajak Bumi dan Bangunan PBB = NJOP – NJOPTKP x (0,5%) x 20% PBB = Rp143.000.000,00 – Rp10.000.000,00 x (0,5%) x 20% PBB = Rp143.000.000,00 x (0,5%) x 20% PBB = Rp143.000,00 Jadi, PBB terutang Bapak Abdul Hakim adalah Rp143.000,00 Note: Pastikan kamu menulis soal dan opsi jawaban yang tepat yaa Semoga dapat membantu Naomi, have a nice day!


Irawanadinugraha I

22 Februari 2022 03:46

kak maaf kak mungkin typo, harusnya 133.000 bukan 143.000

— Tampilkan 1 balasan lainnya

Iklan

Hanafi J

12 Juni 2023 00:39

Bapak Abdul hakim menempati rumahnya sendiri dengan luas tanah 200 m2 dengan nilai jual per m2 adalah Rp 400.000,00, luas bangunan 100m2 dengan nilai jual per m2 adalah Rp 600.000,00, pagar sepanjang 10 m dengan tinggi 1,5 m nilai jual per m2 Rp 200.000,00, nilai jual obyek pajak tidak kena pajak sebesar Rp 12.000.000,00, bila tarif pajaknya 0,1% maka PBB-P2 terutang bapak Abdul hakim adalah ... .


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

34

5.0

Jawaban terverifikasi