Dhira D
09 Oktober 2023 15:46
Iklan
Dhira D
09 Oktober 2023 15:46
Pertanyaan
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
16
:
13
:
04
4
2
Iklan
Vincent M
Community
10 Oktober 2023 04:27
Pernyataan bahwa "Bangsa Indonesia adalah bangsa yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa" terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun, penting untuk memahami bahwa ketika UUD 1945 menyatakan pengakuan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, hal ini tidak menjadikan Indonesia sebagai negara beragama tertentu. Ini terkait dengan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yang mencerminkan visi dasar dan prinsip-prinsip negara Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan hal ini:
Ketidakspesifikan Agama: Pembukaan UUD 1945 dengan sengaja merumuskan pengakuan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa tanpa merujuk secara spesifik pada agama tertentu. Ini dilakukan untuk menciptakan kesatuan di antara beragam kelompok etnis, budaya, dan agama yang ada di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesatuan nasional dalam keragaman.
Negara Pancasila: Meskipun Indonesia mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, negara ini tidak memilih agama tertentu sebagai agama negara. Sebaliknya, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, yang adalah ideologi dasar negara. Pancasila mencakup prinsip-prinsip seperti ketuhanan yang mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini mencerminkan komitmen untuk mendorong kerukunan dan keadilan di antara semua warga negara, tanpa membedakan agama.
Kebebasan Beragama: Meskipun tidak ada agama resmi, UUD 1945 menjamin kebebasan beragama bagi semua warga negara Indonesia. Ini berarti setiap individu bebas memeluk agama atau kepercayaan mereka sendiri tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, pengakuan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa dalam Pembukaan UUD 1945 adalah salah satu prinsip dasar yang mendasari negara Indonesia, tetapi Indonesia tetap menjadi negara yang tidak memiliki agama resmi dan menganut prinsip-prinsip Pancasila yang mencakup keragaman agama dan keyakinan dalam kerangka yang adil dan demokratis. Ini mencerminkan tekad untuk memelihara persatuan dan kerukunan di tengah-tengah masyarakat yang beragam agama dan budaya.
· 4.0 (1)
Iklan
Nanda R
Community
23 Maret 2024 09:35
Pernyataan tersebut terkait dengan pokok pikiran pembukaan UUD negara RI tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun negara Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, hal tersebut tidak menjadikan Indonesia sebagai negara dengan agama tertentu.
Pada dasarnya, pokok pikiran pembukaan UUD negara RI tahun 1945 menegaskan bahwa keberagaman agama diakui dan dihormati dalam konteks negara Indonesia. Dengan demikian, negara tidak memihak pada satu agama tertentu dan tidak memaksakan agama tertentu kepada warganya. Ini mencerminkan semangat keberagaman dan kerukunan antarumat beragama yang merupakan salah satu karakteristik penting dari negara Indonesia.
Dengan demikian, meskipun Bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, prinsip ini tidak menjadi dasar bahwa negara Indonesia memihak atau berafiliasi dengan agama tertentu. Sebaliknya, Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama dan menjaga keberagaman agama sebagai salah satu nilai dasar dalam pembentukan negara dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Pancasila yang mengakui dan menghormati pluralitas agama di Indonesia.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!