Dhira D

09 Oktober 2023 15:46

Iklan

Dhira D

09 Oktober 2023 15:46

Pertanyaan

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi dasar bahwa bangsa Indonesia menjadi negara agama tertentu. Jelaskan hal tersebut terkait dengan pokok pikiran pembukaan UUD negara RI tahun 1945

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

03

:

25

:

13

Klaim

12

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Vincent M

Community

10 Oktober 2023 04:27

Jawaban terverifikasi

<p>Pernyataan bahwa "Bangsa Indonesia adalah bangsa yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa" terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun, penting untuk memahami bahwa ketika UUD 1945 menyatakan pengakuan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, hal ini tidak menjadikan Indonesia sebagai negara beragama tertentu. Ini terkait dengan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yang mencerminkan visi dasar dan prinsip-prinsip negara Indonesia.</p><p>Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan hal ini:</p><p>Ketidakspesifikan Agama: Pembukaan UUD 1945 dengan sengaja merumuskan pengakuan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa tanpa merujuk secara spesifik pada agama tertentu. Ini dilakukan untuk menciptakan kesatuan di antara beragam kelompok etnis, budaya, dan agama yang ada di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesatuan nasional dalam keragaman.</p><p>Negara Pancasila: Meskipun Indonesia mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, negara ini tidak memilih agama tertentu sebagai agama negara. Sebaliknya, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, yang adalah ideologi dasar negara. Pancasila mencakup prinsip-prinsip seperti ketuhanan yang mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini mencerminkan komitmen untuk mendorong kerukunan dan keadilan di antara semua warga negara, tanpa membedakan agama.</p><p>Kebebasan Beragama: Meskipun tidak ada agama resmi, UUD 1945 menjamin kebebasan beragama bagi semua warga negara Indonesia. Ini berarti setiap individu bebas memeluk agama atau kepercayaan mereka sendiri tanpa diskriminasi.</p><p>Dengan demikian, pengakuan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa dalam Pembukaan UUD 1945 adalah salah satu prinsip dasar yang mendasari negara Indonesia, tetapi Indonesia tetap menjadi negara yang tidak memiliki agama resmi dan menganut prinsip-prinsip Pancasila yang mencakup keragaman agama dan keyakinan dalam kerangka yang adil dan demokratis. Ini mencerminkan tekad untuk memelihara persatuan dan kerukunan di tengah-tengah masyarakat yang beragam agama dan budaya.</p><p>&nbsp;</p><p><br>&nbsp;</p>

Pernyataan bahwa "Bangsa Indonesia adalah bangsa yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa" terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun, penting untuk memahami bahwa ketika UUD 1945 menyatakan pengakuan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, hal ini tidak menjadikan Indonesia sebagai negara beragama tertentu. Ini terkait dengan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yang mencerminkan visi dasar dan prinsip-prinsip negara Indonesia.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan hal ini:

Ketidakspesifikan Agama: Pembukaan UUD 1945 dengan sengaja merumuskan pengakuan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa tanpa merujuk secara spesifik pada agama tertentu. Ini dilakukan untuk menciptakan kesatuan di antara beragam kelompok etnis, budaya, dan agama yang ada di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesatuan nasional dalam keragaman.

Negara Pancasila: Meskipun Indonesia mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, negara ini tidak memilih agama tertentu sebagai agama negara. Sebaliknya, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, yang adalah ideologi dasar negara. Pancasila mencakup prinsip-prinsip seperti ketuhanan yang mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini mencerminkan komitmen untuk mendorong kerukunan dan keadilan di antara semua warga negara, tanpa membedakan agama.

Kebebasan Beragama: Meskipun tidak ada agama resmi, UUD 1945 menjamin kebebasan beragama bagi semua warga negara Indonesia. Ini berarti setiap individu bebas memeluk agama atau kepercayaan mereka sendiri tanpa diskriminasi.

Dengan demikian, pengakuan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa dalam Pembukaan UUD 1945 adalah salah satu prinsip dasar yang mendasari negara Indonesia, tetapi Indonesia tetap menjadi negara yang tidak memiliki agama resmi dan menganut prinsip-prinsip Pancasila yang mencakup keragaman agama dan keyakinan dalam kerangka yang adil dan demokratis. Ini mencerminkan tekad untuk memelihara persatuan dan kerukunan di tengah-tengah masyarakat yang beragam agama dan budaya.

 


 


Iklan

Nanda R

Community

23 Maret 2024 09:35

Jawaban terverifikasi

<p>Pernyataan tersebut terkait dengan pokok pikiran pembukaan UUD negara RI tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun negara Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, hal tersebut tidak menjadikan Indonesia sebagai negara dengan agama tertentu.</p><p>Pada dasarnya, pokok pikiran pembukaan UUD negara RI tahun 1945 menegaskan bahwa keberagaman agama diakui dan dihormati dalam konteks negara Indonesia. Dengan demikian, negara tidak memihak pada satu agama tertentu dan tidak memaksakan agama tertentu kepada warganya. Ini mencerminkan semangat keberagaman dan kerukunan antarumat beragama yang merupakan salah satu karakteristik penting dari negara Indonesia.</p><p>Dengan demikian, meskipun Bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, prinsip ini tidak menjadi dasar bahwa negara Indonesia memihak atau berafiliasi dengan agama tertentu. Sebaliknya, Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama dan menjaga keberagaman agama sebagai salah satu nilai dasar dalam pembentukan negara dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Pancasila yang mengakui dan menghormati pluralitas agama di Indonesia.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><br>&nbsp;</p>

Pernyataan tersebut terkait dengan pokok pikiran pembukaan UUD negara RI tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun negara Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, hal tersebut tidak menjadikan Indonesia sebagai negara dengan agama tertentu.

Pada dasarnya, pokok pikiran pembukaan UUD negara RI tahun 1945 menegaskan bahwa keberagaman agama diakui dan dihormati dalam konteks negara Indonesia. Dengan demikian, negara tidak memihak pada satu agama tertentu dan tidak memaksakan agama tertentu kepada warganya. Ini mencerminkan semangat keberagaman dan kerukunan antarumat beragama yang merupakan salah satu karakteristik penting dari negara Indonesia.

Dengan demikian, meskipun Bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, prinsip ini tidak menjadi dasar bahwa negara Indonesia memihak atau berafiliasi dengan agama tertentu. Sebaliknya, Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama dan menjaga keberagaman agama sebagai salah satu nilai dasar dalam pembentukan negara dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Pancasila yang mengakui dan menghormati pluralitas agama di Indonesia.

 

 

 


 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

mengapa tanggung jawab sangat penting dalam diri seseorang?

20

0.0

Jawaban terverifikasi