Arfian A

16 Mei 2022 11:21

Iklan

Arfian A

16 Mei 2022 11:21

Pertanyaan

Bagaimanakah pelaksanaan otomi daerah di Indonesia? Sudah sesuai dengan UUD NRI 1945/belum ? jelaskan alasanmu!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

20

:

46

:

46

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

J. Joshua

21 Mei 2022 11:07

Jawaban terverifikasi

Halo Arfian, aku bantu jawab ya! Jawabannya adalah sudah. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (1), termaktub "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang" serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (2) "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan". Sehingga dari bunyi rumusan pasal tersebut jika kita komparasikan dengan pelaksanannya saat ini adalah sudah terlaksana sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena Indonesia memang terbagi menjadi wilayah provinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing wilayah memiliki otonomi daerahnya sendiri. Semoga terbantu!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

14

3.5

Jawaban terverifikasi