Muh R

26 Januari 2022 06:11

Iklan

Muh R

26 Januari 2022 06:11

Pertanyaan

bagaimanakah menurut anda agar kerja sama internasional tersebut bisa berjalan sesuai tujuan yang tertuang dalam UUD 1945

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

19

:

33

:

28

Klaim

41

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

D. Suhan

28 Januari 2022 00:08

Jawaban terverifikasi

Halo, Muh R! Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu yaa. Jawaban singkat atas pertanyaan tersebut adalah agar kerja sama internasional dapat berjalan sesuai tujuan yang tertuang dalam UUD 1945 khususnya kesejahteraan berkeadilan bagi bangsa Indonesia, harus dilaksanakan dengan cara bela negara melalui perjuangan-perjuangan di forum negosiasi kebijakan dan perjanjian Internasional khususnya kebijakan perdagangan internasional dan perjanjian baik bilateral, regional maupun multilateral perdagangan internasional. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut : Tujuan bernegara dalam UUD 1945 pada intinya adalah menciptakan kesejahteraan berkeadilan bagi masyarakat bangsa Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuk organisasi negara , perangkat kebijakan dan hal lain yang diperlukan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan bernegara tidak lain adalah menciptakan kesejahteraan berkeadilan (menjunjung tinggi HAM) bagi bangsa Indonesia. Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut mempunyai keterbatasan-keterbatasan dalam mengelola negara dan sumber dayanya sehingga membutuhkan kerjasama dengan negara lain, misalnya seperti kekurangan modal guna pembangunan yang membutuhkan negara lain sebagai investor , kebutuhan akan teknologi dalam mengelola SDA yang juga membutuhkan kerjasama dengan negara lain untuk saling melengkapi. Hubungan-hubungan kerjasama tersebut dituangkan dalam suatu kerjasama internasional berupa perjanjian internasional dalam forum-forum internasional. World Trade Organization adalah organisasi internasional yang mewadahi kerjasama perdagangan internasional. Keanggotaan WTO sendiri sangat beragam dari negara kaya, berkembang hingga negara miskin, dalam kebijakan internasionalnya WTO berprinsip dalam perjanjian dagang negara kaya tidak boleh menindas negara berkembang dan negara miskin dan karenanya negara berkembang dan negara miskin mempunyai perlakuan khusus dan keistimewaan dalam WTO misalnya ekspor negara berkembang dan negara miskin kepada negara kaya wajib dibebaskan bea masuk secara bertahap, hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam perdagangan international. Kebijakan-kebijakan dalam WTO selalu berubah dan dinegosiasikan dalam forum-forum WTO setiap tahunnya dimana para negara anggota WTO diwakili oleh negosiator-negosiator baik internal KEMLU maupun para ahli khususnya ahli hukum perdagangan internasional dan ekonom. Dalam forum inilah terjadi pertempuran-pertempuran non fisik dalam arti perdebatan kepentingan terkait kebijakan dagang internasional dalam kerangka WTO dari masing-masing negara anggota dan hal tersebut dapat bersifat ancaman khususnya bagi Indonesia sebagai negara berkembang. Dalam konsep konvensional (lama) bela negara hanya diartikan membela negara dari ancaman serangan fisik militer negara lain, namun di era globalisasi saat ini bentuk-bentuk ancaman fisik sangat sedikit sekali bahkan menuju ketiadaan, namun ancaman non fisik justru semakin meningkat seperti bentuk-bentuk neo kolonialisme (kolonialisme modern dalam bentuk penguasaan ekonomi suatu negara melalui sarana investasi liberal tidak dibatasi). Dengan demikian dalam pengertian yang modern bela negara merupakan sikap menjunjung tinggi kepentingan nasional dan mempertahankan negara dari ancaman baik fisik dan non fisik, termasuk ancaman non fisik dalam konteks kebijakan dan perjanjian dagang internasional dalam forum dan kerangka WTO sebagaimana telah dijelaskan diatas. Perjuangan-perjuangan non fisi melalui bela negara tersebut tidak lain adalah untuk mewujudkan tujuan bernegara dalam UUD 1945 yaitu kesejahteraan berkeadilan bagi bangsa Indonesia. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa agar kerja sama internasional dapat berjalan sesuai tujuan yang tertuang dalam UUD 1945 khususnya kesejahteraan berkeadilan bagi bangsa Indonesia, harus dilaksanakan dengan cara bela negara melalui perjuangan-perjuangan di forum negosiasi kebijakan dan perjanjian Internasional khususnya kebijakan perdagangan internasional dan perjanjian baik bilateral, regional maupun multilateral perdagangan internasional. Demikian. Muh R. Semoga membantu ya....:)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

15

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

11

2.2

Lihat jawaban (3)