Sarah S

06 Juni 2022 11:01

Iklan

Sarah S

06 Juni 2022 11:01

Pertanyaan

Bagaimanakah klasifikasi lembaga peradilan di Indonesia?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

22

:

28

:

25

Klaim

3

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Najmi

11 Juni 2022 10:04

Jawaban terverifikasi

Contoh klasifikasi lembaga peradilan di Indonesia adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi. Lembaga peradilan adalah lembaga yang dibentuk oleh negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya berasal dari peraturan perundang-undangan di dalam negara.Klasifikasi lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Berikut merupakan klasifikasi lembaga peradilan : a. Peradilan Umum Peradilan Umum bertugas memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala masalah perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk, baik WNI maupun WNA. Perkara tersebut diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. b. Peradilan Agama Peradilan Agama bertugas memeriksa dan memutuskan perkara yang terjadi di antara umat Islam. Perkara itu dapat berupa hal yang berkaitan dengan pernikahan, perujukan, perceraian, nafkah, waris, dan lainnya. c. Peradilan Militer terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Di Pengadilan Militer, mereka mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri serta pihak yang menurut undang-undang dapat disamakan dengan anggota TNI dan Polri. d. Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Jadi, klasifikasi lembaga peradilan di Indonesia adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi.


Iklan

Sri S

04 Februari 2024 12:27

Contoh kasus klasifikasi lembaga peradilan


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)