Muhammad F

15 November 2022 13:06

Iklan

Muhammad F

15 November 2022 13:06

Pertanyaan

bagaimana tataan perubahan UUD NKRI Tahun 1945

bagaimana tataan perubahan UUD NKRI Tahun 1945

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

00

:

13

:

38

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Messi M

18 April 2023 23:21

Jawaban terverifikasi

Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.


Iklan

Salsabila M

Community

22 Juni 2024 07:05

<p>Tata cara perubahan UUD (Undang-Undang Dasar) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 37D UUD 1945. Berikut adalah tata cara perubahan UUD NKRI 1945 secara singkat:</p><p><strong>Inisiatif Perubahan</strong>:</p><ul><li>Perubahan UUD 1945 dapat diajukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau oleh presiden dengan persetujuan DPR.</li></ul><p><strong>Usulan Perubahan</strong>:</p><ul><li>Usul perubahan UUD diajukan dalam bentuk naskah usul yang ditandatangani oleh setidaknya 1/3 anggota DPR atau oleh presiden.</li><li>Usul perubahan kemudian disampaikan kepada Pimpinan DPR yang kemudian dibahas dalam sidang DPR.</li></ul><p><strong>Pengambilan Keputusan</strong>:</p><ul><li>Setelah dibahas, usul perubahan UUD diputuskan melalui sidang paripurna DPR dengan persetujuan setidaknya 2/3 dari jumlah anggota DPR.</li></ul><p><strong>Penyelenggaraan Sidang Bersama DPR dan DPD</strong>:</p><ul><li>Setelah mendapatkan persetujuan DPR, usul perubahan UUD disampaikan kepada DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk mendapatkan persetujuan.</li><li>DPD memiliki waktu paling lama 30 hari untuk memberikan persetujuan atau menolak usul perubahan tersebut.</li></ul><p><strong>Pelaksanaan Pemungutan Suara</strong>:</p><ul><li>Jika DPD memberikan persetujuan atau tidak memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan, maka usul perubahan UUD disahkan dengan keputusan DPR.</li><li>Perubahan UUD kemudian ditetapkan dalam sidang bersama DPR dan DPD dengan persetujuan setidaknya 2/3 dari jumlah anggota masing-masing.</li></ul><p>&nbsp;</p>

Tata cara perubahan UUD (Undang-Undang Dasar) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 37D UUD 1945. Berikut adalah tata cara perubahan UUD NKRI 1945 secara singkat:

Inisiatif Perubahan:

  • Perubahan UUD 1945 dapat diajukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Usulan Perubahan:

  • Usul perubahan UUD diajukan dalam bentuk naskah usul yang ditandatangani oleh setidaknya 1/3 anggota DPR atau oleh presiden.
  • Usul perubahan kemudian disampaikan kepada Pimpinan DPR yang kemudian dibahas dalam sidang DPR.

Pengambilan Keputusan:

  • Setelah dibahas, usul perubahan UUD diputuskan melalui sidang paripurna DPR dengan persetujuan setidaknya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Penyelenggaraan Sidang Bersama DPR dan DPD:

  • Setelah mendapatkan persetujuan DPR, usul perubahan UUD disampaikan kepada DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk mendapatkan persetujuan.
  • DPD memiliki waktu paling lama 30 hari untuk memberikan persetujuan atau menolak usul perubahan tersebut.

Pelaksanaan Pemungutan Suara:

  • Jika DPD memberikan persetujuan atau tidak memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan, maka usul perubahan UUD disahkan dengan keputusan DPR.
  • Perubahan UUD kemudian ditetapkan dalam sidang bersama DPR dan DPD dengan persetujuan setidaknya 2/3 dari jumlah anggota masing-masing.

 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

12

3.5

Jawaban terverifikasi