Rahel M

21 September 2024 01:02

Iklan

Rahel M

21 September 2024 01:02

Pertanyaan

bagaimana seorang pidana dapat mengajukan banding

bagaimana seorang pidana dapat mengajukan banding

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

00

:

19

:

41

:

19

Klaim

3

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Septi S

21 September 2024 04:12

Jawaban terverifikasi

<p>Seorang terpidana dapat mengajukan banding dengan mengajukan permohonan ke pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan. Permohonan banding ini harus diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan, biasanya 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah diberitahukan kepada terpidana. Pengadilan tinggi akan meninjau kembali putusan tersebut berdasarkan berkas perkara dan bukti yang sudah diajukan.</p>

Seorang terpidana dapat mengajukan banding dengan mengajukan permohonan ke pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan. Permohonan banding ini harus diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan, biasanya 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah diberitahukan kepada terpidana. Pengadilan tinggi akan meninjau kembali putusan tersebut berdasarkan berkas perkara dan bukti yang sudah diajukan.


Iklan

Rendi R

Community

21 September 2024 08:39

Jawaban terverifikasi

<p>Pengajuan banding dalam perkara pidana adalah hak bagi terdakwa yang merasa bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tidak adil atau tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Berikut langkah-langkah pengajuan banding dalam perkara pidana di Indonesia:</p><p>1. <strong>Pengajuan Permohonan Banding</strong></p><ul><li><strong>Batas waktu</strong>: Terpidana atau penasihat hukumnya (pengacara) memiliki waktu <strong>7 hari sejak putusan dibacakan</strong> atau diterima (tergantung dari kapan putusan tersebut diketahui secara resmi) untuk mengajukan banding.</li><li><strong>Tempat pengajuan</strong>: Banding diajukan kepada <strong>Pengadilan Tinggi</strong> melalui <strong>Panitera Pengadilan Negeri</strong> yang memutus perkara di tingkat pertama.</li></ul><p>2. <strong>Penandatanganan Surat Permohonan Banding</strong></p><ul><li>Permohonan banding ditandatangani oleh <strong>terpidana</strong> atau <strong>penasihat hukum</strong>. Jika terpidana dalam tahanan, banding dapat diajukan melalui pejabat tahanan yang berwenang (misalnya, Kepala Lapas atau Rutan).</li></ul><p>3. <strong>Memori Banding</strong></p><ul><li>Setelah pengajuan banding, pemohon (terpidana) perlu membuat <strong>memori banding</strong>, yaitu dokumen yang menjelaskan alasan-alasan atau keberatan terhadap putusan pengadilan negeri.</li><li>Memori banding biasanya berisi penjelasan mengenai <strong>kesalahan penerapan hukum</strong>, <strong>kesalahan dalam menilai fakta</strong>, atau <strong>keberatan terhadap vonis pidana</strong>.</li><li>Memori banding ini juga harus diserahkan kepada pengadilan negeri dalam jangka waktu tertentu setelah pengajuan banding.</li></ul><p>4. <strong>Pengiriman Berkas ke Pengadilan Tinggi</strong></p><ul><li>Setelah menerima permohonan banding dan memori banding, <strong>Pengadilan Negeri</strong> akan mengirimkan <strong>berkas perkara lengkap</strong> ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa.</li></ul><p>5. <strong>Proses Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi</strong></p><ul><li>Pengadilan Tinggi akan melakukan pemeriksaan atas <strong>berkas perkara</strong> yang dikirimkan tanpa perlu adanya sidang ulang atau pemeriksaan saksi (umumnya). Pengadilan Tinggi hanya memeriksa dari segi <strong>hukum</strong>, <strong>fakta</strong>, dan <strong>alasan yang diajukan dalam memori banding</strong>.</li><li>Jika dianggap perlu, Pengadilan Tinggi dapat memanggil pihak-pihak untuk mendengarkan tambahan keterangan.</li></ul><p>6. <strong>Putusan Banding</strong></p><ul><li>Pengadilan Tinggi dapat memutuskan untuk:<ol><li><strong>Menerima banding</strong> dan mengubah atau memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (misalnya, mengurangi hukuman).</li><li><strong>Menolak banding</strong>, yang berarti putusan Pengadilan Negeri tetap berlaku.</li><li><strong>Memperberat hukuman</strong> (walaupun jarang terjadi).</li></ol></li><li>Setelah putusan banding dikeluarkan, <strong>putusan tersebut bersifat final</strong>, kecuali terpidana masih memiliki hak untuk <strong>mengajukan kasasi</strong> ke Mahkamah Agung jika tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi.</li></ul><p>7. <strong>Pemberitahuan Putusan</strong></p><ul><li>Setelah Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan, pengadilan akan memberitahukan hasil putusan tersebut kepada terpidana, jaksa, dan penasihat hukum.</li></ul><p>8. <strong>Pelaksanaan Putusan</strong></p><ul><li>Jika putusan sudah final dan tidak ada upaya hukum lanjutan (misalnya, kasasi), maka putusan tersebut akan <strong>dilaksanakan</strong> oleh Kejaksaan sesuai dengan isi putusan.</li></ul><p>Catatan Penting:</p><ul><li>Proses banding tidak menunda pelaksanaan putusan kecuali ada <strong>perintah penangguhan</strong> atau <strong>putusan Pengadilan Negeri</strong> yang menyatakan eksekusi ditunda.</li><li>Pengajuan banding harus didasari oleh <strong>fakta hukum yang jelas</strong> dan bukan hanya ketidakpuasan terhadap putusan.</li></ul><p>Dengan langkah-langkah ini, terdakwa dapat mengupayakan keadilan lebih lanjut jika merasa putusan di pengadilan tingkat pertama tidak memadai atau tidak tepat</p>

Pengajuan banding dalam perkara pidana adalah hak bagi terdakwa yang merasa bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tidak adil atau tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Berikut langkah-langkah pengajuan banding dalam perkara pidana di Indonesia:

1. Pengajuan Permohonan Banding

  • Batas waktu: Terpidana atau penasihat hukumnya (pengacara) memiliki waktu 7 hari sejak putusan dibacakan atau diterima (tergantung dari kapan putusan tersebut diketahui secara resmi) untuk mengajukan banding.
  • Tempat pengajuan: Banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara di tingkat pertama.

2. Penandatanganan Surat Permohonan Banding

  • Permohonan banding ditandatangani oleh terpidana atau penasihat hukum. Jika terpidana dalam tahanan, banding dapat diajukan melalui pejabat tahanan yang berwenang (misalnya, Kepala Lapas atau Rutan).

3. Memori Banding

  • Setelah pengajuan banding, pemohon (terpidana) perlu membuat memori banding, yaitu dokumen yang menjelaskan alasan-alasan atau keberatan terhadap putusan pengadilan negeri.
  • Memori banding biasanya berisi penjelasan mengenai kesalahan penerapan hukum, kesalahan dalam menilai fakta, atau keberatan terhadap vonis pidana.
  • Memori banding ini juga harus diserahkan kepada pengadilan negeri dalam jangka waktu tertentu setelah pengajuan banding.

4. Pengiriman Berkas ke Pengadilan Tinggi

  • Setelah menerima permohonan banding dan memori banding, Pengadilan Negeri akan mengirimkan berkas perkara lengkap ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa.

5. Proses Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi

  • Pengadilan Tinggi akan melakukan pemeriksaan atas berkas perkara yang dikirimkan tanpa perlu adanya sidang ulang atau pemeriksaan saksi (umumnya). Pengadilan Tinggi hanya memeriksa dari segi hukum, fakta, dan alasan yang diajukan dalam memori banding.
  • Jika dianggap perlu, Pengadilan Tinggi dapat memanggil pihak-pihak untuk mendengarkan tambahan keterangan.

6. Putusan Banding

  • Pengadilan Tinggi dapat memutuskan untuk:
    1. Menerima banding dan mengubah atau memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (misalnya, mengurangi hukuman).
    2. Menolak banding, yang berarti putusan Pengadilan Negeri tetap berlaku.
    3. Memperberat hukuman (walaupun jarang terjadi).
  • Setelah putusan banding dikeluarkan, putusan tersebut bersifat final, kecuali terpidana masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi.

7. Pemberitahuan Putusan

  • Setelah Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan, pengadilan akan memberitahukan hasil putusan tersebut kepada terpidana, jaksa, dan penasihat hukum.

8. Pelaksanaan Putusan

  • Jika putusan sudah final dan tidak ada upaya hukum lanjutan (misalnya, kasasi), maka putusan tersebut akan dilaksanakan oleh Kejaksaan sesuai dengan isi putusan.

Catatan Penting:

  • Proses banding tidak menunda pelaksanaan putusan kecuali ada perintah penangguhan atau putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan eksekusi ditunda.
  • Pengajuan banding harus didasari oleh fakta hukum yang jelas dan bukan hanya ketidakpuasan terhadap putusan.

Dengan langkah-langkah ini, terdakwa dapat mengupayakan keadilan lebih lanjut jika merasa putusan di pengadilan tingkat pertama tidak memadai atau tidak tepat


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan