Nabilla F
07 Oktober 2022 00:47
Iklan
Nabilla F
07 Oktober 2022 00:47
Pertanyaan
3
2
Iklan
Raishanandra S
01 Desember 2022 13:31
· 5.0 (1)
Iklan
Salsabila M

Community
23 Juni 2024 12:48
Sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia adalah perjalanan panjang yang mencerminkan perubahan politik dan sosial yang terjadi di Indonesia. Berikut adalah garis besar sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia:
1. Periode Pra-Kemerdekaan
Pada masa penjajahan Belanda, Indonesia belum memiliki konstitusi sebagai negara merdeka. Sistem hukum yang berlaku adalah sistem hukum kolonial Belanda.
2. Proklamasi Kemerdekaan (1945)
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Sehari setelah proklamasi, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Konstitusi ini menjadi dasar negara yang mengatur struktur pemerintahan Indonesia.
3. Periode UUD Sementara (1949-1959)
Setelah kemerdekaan, situasi politik dalam negeri mengalami perubahan yang signifikan. Pada tahun 1949, setelah Konferensi Meja Bundar, Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi yang dikenal sebagai Konstitusi RIS 1949. Kemudian, pada tahun 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
4. Kembali ke UUD 1945 (1959)
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, dan mengakhiri periode UUDS 1950. Alasan utama dikeluarkannya dekret ini adalah kegagalan Konstituante untuk menyusun konstitusi baru yang definitif.
5. Orde Baru (1966-1998)
Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, UUD 1945 tetap berlaku, tetapi dengan interpretasi yang cenderung otoriter. Pemerintahan Orde Baru mempertahankan UUD 1945 tanpa perubahan, namun praktek-praktek politik dan pemerintahan sering kali menyimpang dari semangat demokrasi dan hak asasi manusia.
6. Reformasi dan Amandemen UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi. Pada periode ini, dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi, desentralisasi kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Beberapa perubahan signifikan termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi, pengaturan otonomi daerah, dan pembatasan masa jabatan presiden.
Ringkasan Perubahan Utama dalam Konstitusi:
· 5.0 (1)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!