Dafi D

22 Mei 2023 13:58

Iklan

Dafi D

22 Mei 2023 13:58

Pertanyaan

Bagaimana penyelesaian sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan?

Bagaimana penyelesaian sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

19

:

52

:

31

Klaim

4

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Ahmad K

23 Mei 2023 11:50

Jawaban terverifikasi

Klaim Indonesia terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan Indonesia mengklaim bahwa Pulau Sebatik posisinya berada di “Lintang Utara mengarah ke laut Timur 4 ° 10 sebagai garis lokasi, sehingga Kepulauan Utara dari garis tersebut dialokasikan ke Malaysia dan sebelah garis selatan ke Indonesia akan tetapi hal ini ditolak oleh mahkamah internasional. Indonesia berargumen bahwa kedaulatan kedua pulau tersebut sudah tercantum pada perjanjian yang pernah dibuat di zaman penjajahan Belanda dan Inggris pada tahun 1891 yang termaktub dalam Pasal IV. Namun, hal ini juga ditolak oleh mahkamah internasional karena perjanjian tersebut tidak begitu jelas dan dianggap ingin membatasi garis laut atau ingin mengalokasikan pulau-pulau di luar Sebatik, karena kedua pulau kecil tersebut letaknya lebih dari 40 mil dari Sebatik karenanya tidak bisa dianggap milik “geografis” dari pulau sebatik. Indonesia juga mengklaim bahwa dahulu Sipadan dan Ligitan adalah kepemilikan dari Sultan Bulungan dari Kalimantan Timur, akan tetapi hal tersebut tidak mempunyai bukti yang cukup kuat karena pengadilan tidak menerima praktik dari kerajaan terdahulu sehingga klaim tersebut juga ditolak oleh mahkamah internasional. Kelanjutan dari Belanda yang di klaim sebagai “tindakan berdaulat” dan “effective control” terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan tidak berkelanjutan. Walaupun dari pihak Angkatan Laut Belanda dan pesawat sering berpatroli di daerah Sipadan dan Ligitan, tidaklah membuktikan bahwa pulau Sipadan dan Ligitan adalah kedaulatan mereka Klaim Malaysia terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan Malaysia mengklaim bahwa hak atas kedua pulau tersebut didasarkan pada beberapa transaksi dari Sultan Sulu hingga Inggris dan yang terakhir adalah Malaysia. Sama dengan halnya Indonesia juga mengklaim hal serupa tetapi hal itu tidak dibenarkan. Malaysia berargumen bahwa Inggris kemudian Malaysia telah melakukan penguasaan secara damai dan berkesinambungan (continuous peaceful possession) sejak tahun 1878. Ditambah lagi pada waktu itu Belanda serta Indonesia telah lama menelantarkan (inactivity) kedua pulau tersebut dimana menurut hukum internasional, pihak ketiga berhak untuk memiliki kedaulatan atas pulau yang telah ditelantarkan untuk kurun waktu yang lama oleh pemilik aslinya atau biasa disebut “daluwarsa prescription” Selanjutnya, Malaysia juga mengklaim bahwa perjanjian 1981 itu tidak valid mendukung klaim Indonesia terhadap kedua pulau tersebut karena perjanjian tersebut mengatur batas daratan wilayah Borneo dan tidak termasuk kepulauan yang lepas dari Pulau Borneo. Keputusan Mahkamah Internasional Pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional memutuskan Malaysia adalah Negara yang memiliki kedaulatan penuh atas pulau Sipadan dan pulau Ligitan, dalam putusannya Mahkamah Internasional menjadikan Doktrin “effective occupation” atau sering disebut dengan prinsip “pendudukan efektif” sebagai pertimbangan utama untuk menyatakan kedaulatan Malaysia atas pulau Sipadan dan pulau Ligitan.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

jelaskan aspek trigatra dalam wawasan nusantara!

90

5.0

Jawaban terverifikasi