Syaira A

25 Februari 2022 23:20

Iklan

Iklan

Syaira A

25 Februari 2022 23:20

Pertanyaan

bagaimana jika cacat dari hewan kurban baru diketahui setelah hewan itu dibeli


1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

S. Syafnir

07 Maret 2022 14:18

Jawaban terverifikasi

Hai Syaira, kakak bantu jawab ya:) Jawabannya adalah: Masih tetap menjadi hewan kurban. Pembahasan: Hewan kurban baru diketahui setelah hewan itu dibeli, maka itu tetap menjadi hewan qurban ini berdasarkan yang diriwayatkan oleh al Baihaqi dari Ibnu Zubair –radhiyallahu ‘anhu- bahwa ia diberi hadiah unta yang buta sebelah, maka ia berkata: ( إنْ كَانَ أَصَابَهَا بَعْدَ مَا اشْتَرَيْتُمُوهَا فَأَمْضُوهَا، وَإِنْ كَانَ أَصَابَهَا قَبْلَ أَنْ تَشْتَرُوهَا فَأَبْدِلُوهَا Artinya: “Jika cacat tersebut terjadi setelah anda membelinya maka lanjutkan untuk menyembelihnya, dan jika cacat tersebut terjadi sebelum anda membelinya maka gantilah dengan hewan lain”. (Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu’ “ 8/328: sanadnya shahih). Jadi, jawabannya adalah masih tetap menjadi hewan kurban. Semoga membantu ya.


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

salah satu hikmah shalat Jum'at bagi umat Islam dalam bidang sosial adalah

49

5.0

Jawaban terverifikasi