Anonim A

25 Februari 2022 06:48

Iklan

Anonim A

25 Februari 2022 06:48

Pertanyaan

bagaimana hukum memberikan hadiah kepada antar teman dan apa alasannya

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

08

:

10

:

09

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

I. Nur

Mahasiswa/Alumni Universitas Brawijaya

23 Maret 2022 09:56

Jawaban terverifikasi

Halo, Anonim A. Kakak bantu jawab ya.. Jawaban : Mubah (boleh) sebab sebagai bentuk penghargaan/kehormatan/pemberian Mari kita simak pembahasan berikut… Hadiah adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain secara suka rela sebagai bentuk penghargaan/penghormatan/pemberian tanpa adanya timbal balik. Biasanya, hadiah diberikan kepada seseorang pada saat berhasil dalam melakukan sesuatu atau sekedar pemberian semata saja. Hukum memberikan hadiah adalah mubah (boleh). Sebab, seseorang boleh melakukannya atau tidak dan tidak ada alasan yang mewajibkan orang tersebut untuk memberikan hadiah. Jadi, jawaban yang tepat adalah mubah (boleh)sebab sebagai bentuk penghargaan/kehormatan/pemberian. Semoga membantu ya :)


Zahra T

28 Januari 2024 03:15

Terimakasih kak

Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Al-khulafa'u ar -rasyidun artinya.... A.Pemimpin yang mendapatkan gelar B.Pemimpin yang dihormati C.Pemimpin yang mendapat hidayah D.Pemimpin yang dikasihi

7

3.7

Jawaban terverifikasi

perhatikan surat QS an- Najm ayat 41, hukum tajwid pada ayat yang bergaris bawah secara berurutan? a.mad wajib mutahsil b.mad Jaiz munfasil c.mad shilah twawilah d.mad arit wi sukun

8

5.0

Lihat jawaban (3)