Christian E

06 Juni 2022 10:56

Iklan

Iklan

Christian E

06 Juni 2022 10:56

Pertanyaan

Bagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial budaya berdasarkan nilai instrumental Pancasila?


27

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

M. Najmi

11 Juni 2022 02:00

Jawaban terverifikasi

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya • Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Sosial budaya terdiri dari dua kata yaitu sosial dan budaya. Sosial berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat sekitar. Sedangkan budaya berasal dari kata bodhya yang artinya pikiran dan akal budi. Budaya juga diartikan sebagai segala hal yang dibuat manusia berdasarkan pikiran dan akal budinya yang mengandung cinta dan rasa. Jadi kesimpulannya adalah sosial budaya merupakan segala hal yang di ciptakan manusia dengan pikiran dan budinya dalam kehidupan bermasyarakat. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya • Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. • Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Arti pesan yang terkandung adalah : 1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan. 2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah. 3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan. 4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya. 5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan. 6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah. Jadi, Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Dan Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

jelaskan aspek trigatra dalam wawasan nusantara!

175

0.0

Jawaban terverifikasi