Anonim A
26 November 2022 13:09
Iklan
Anonim A
26 November 2022 13:09
Pertanyaan
1
1
Iklan
000000000000000000000000d3649aad53caf2c821021249ad0aeaf82558fe28f686b5ae496cd97ef79a176bf4 0
26 November 2022 16:05
Menurut Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkebangsaan ganda.
Semoga membantu.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!