Thasya N
16 Januari 2023 03:56
Iklan
Thasya N
16 Januari 2023 03:56
Pertanyaan
bagaimana cara pembagian sisa hasil usaha dalam koperasi
1
1
Iklan
A. Selvi
Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang
16 Januari 2023 07:50
Menurut UU No.25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU akan dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan. SHU dibagikan kepada anggota secara adil sesuai dengan modal dan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota.
Berikut rumus dan perhitungan pembagian SHU dalam koperasi:
1. Jasa Modal Anggota
Jasa modal = Simpanan anggota / Total simpanan seluruh anggota x SHU jasa modal
2. Jasa Usaha Anggota
- Untuk usaha penjualan
Jasa usaha = Penjualan anggota / Total penjualan seluruh anggota x SHU jasa penjualan
- Untuk usaha pinjaman
Jasa usaha = Pinjaman anggota / Total pinjaman seluruh anggota x SHU jasa penjualan
3. SHU Anggota
SHU Anggota = SHU jasa modal + SHU jasa usaha
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!