Nur I

10 Februari 2022 00:24

Iklan

Nur I

10 Februari 2022 00:24

Pertanyaan

bagaimana anda dapat bertanggung jawab terhadap perkembangan iptek?sertakan pula pasal-pasal dalam undang-undang untuk memperkuat argumen anda

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

01

:

24

:

02

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

09 Maret 2023 16:37

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: dengan memperhatikan etika pengembangan IPTEK, aspek pelestarian lingkungan, nilai guna IPTEK, dan nilai-nilai agama dan persatuan, serta meminimalisir dampak negatif IPTEK. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional&nbsp;Ilmu Pengetahuan dan Teknologi&nbsp;yaitu Pasal&nbsp;5 ayat (1),&nbsp;Pasal&nbsp;20,&nbsp;Pasal&nbsp;28C ayat (1), dan&nbsp;Pasal&nbsp;31 ayat (5) Undang-Undang&nbsp;Dasar&nbsp;Negara Republik&nbsp;Indonesia&nbsp;Tahun 1945.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>IPTEK adalah</strong> singkatan dari ilmu pengetahuan dan teknologi dan merupakan ilmu yang mempelajari tentang perkembangan teknologi yang berdasarkan ilmu pengetahuan. Sebagai dampak dari globalisasi, ilmu pengetahuan dan teknologi berjalan seiring membentuk sebuah kemajuan. Kemajuan IPTEK memberikan dampak positif dan negatif dalam segala bidang kehidupan manusia. Oleh karena itu sebagai masyarakat Indonesia yang berPancasila dengan menggunakan asas kebebasan yang bertanggung jawab, <strong>maka terhadap kemajuan IPTEK sudah seharusnya sikap kita:</strong></p><ul><li>Menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia <strong>(Pasal&nbsp;31 ayat (5) Undang-Undang&nbsp;Dasar&nbsp;Negara Republik&nbsp;Indonesia&nbsp;Tahun 1945).</strong></li><li>Memperhatikan etika pengembangan IPTEK, aspek pelestarian lingkungan, dan nilai guna IPTEK, serta meminimalisir dampak negatif IPTEK <strong>[Undang-Undang 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional&nbsp;Ilmu Pengetahuan dan Teknologi&nbsp;yaitu Pasal&nbsp;5 ayat (1),&nbsp;Pasal&nbsp;20,&nbsp;Pasal&nbsp;28C ayat (1)].&nbsp;</strong></li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, kita dapat bertanggung jawab terhadap perkembangan IPTEK dengan memperhatikan etika pengembangan IPTEK, aspek pelestarian lingkungan, nilai guna IPTEK, dan nilai-nilai agama dan persatuan, serta meminimalisir dampak negatif IPTEK. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional&nbsp;Ilmu Pengetahuan dan Teknologi&nbsp;yaitu Pasal&nbsp;5 ayat (1),&nbsp;Pasal&nbsp;20,&nbsp;Pasal&nbsp;28C ayat (1), dan&nbsp;Pasal&nbsp;31 ayat (5) Undang-Undang&nbsp;Dasar&nbsp;Negara Republik&nbsp;Indonesia&nbsp;Tahun 1945.</u></strong></p>

Jawaban: dengan memperhatikan etika pengembangan IPTEK, aspek pelestarian lingkungan, nilai guna IPTEK, dan nilai-nilai agama dan persatuan, serta meminimalisir dampak negatif IPTEK. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Pembahasan:

IPTEK adalah singkatan dari ilmu pengetahuan dan teknologi dan merupakan ilmu yang mempelajari tentang perkembangan teknologi yang berdasarkan ilmu pengetahuan. Sebagai dampak dari globalisasi, ilmu pengetahuan dan teknologi berjalan seiring membentuk sebuah kemajuan. Kemajuan IPTEK memberikan dampak positif dan negatif dalam segala bidang kehidupan manusia. Oleh karena itu sebagai masyarakat Indonesia yang berPancasila dengan menggunakan asas kebebasan yang bertanggung jawab, maka terhadap kemajuan IPTEK sudah seharusnya sikap kita:

  • Menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
  • Memperhatikan etika pengembangan IPTEK, aspek pelestarian lingkungan, dan nilai guna IPTEK, serta meminimalisir dampak negatif IPTEK [Undang-Undang 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1)]. 

 

Dengan demikian, kita dapat bertanggung jawab terhadap perkembangan IPTEK dengan memperhatikan etika pengembangan IPTEK, aspek pelestarian lingkungan, nilai guna IPTEK, dan nilai-nilai agama dan persatuan, serta meminimalisir dampak negatif IPTEK. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

40

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

22

2.2

Lihat jawaban (3)