Ribek D

11 Februari 2022 03:49

Iklan

Ribek D

11 Februari 2022 03:49

Pertanyaan

azas hukum nasional

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

19

:

23

:

43

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

08 Juli 2023 17:55

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: asas teritorial, asas nasional aktif dan pasif, serta asas universal.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Hukum nasional </strong>adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Di Indonesia, <strong>hukum nasional mengandung asas-asas sebagai berikut:</strong></p><ol><li><strong>Asas Teritorial,</strong> artinya setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesia atau dalam kendaraan air/pesawat udara Indonesia tunduk pada hukum pidana Indonesia.</li><li><strong>Asas Nasional Aktif (Asas Personalitas),</strong> artinya ketentuan pidana berlaku bagi warga negara di mana pun berada, termasuk di luar wilayah negara asalnya, sepanjang menurut negara asal pelaku dan negara tempat perbuatan dilakukan merupakan tindak pidana.</li><li><strong>Asas Nasional Pasif, </strong>artinya bahwa berlakunya ketentuan pidana didasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh seseorang di luar negeri dengan tidak mempersoalkan kewarganegaraan pelaku.&nbsp;</li><li><strong>Asas Universal,</strong> artinya jika tindak pidana merugikan kepentingan bersama dari semua negara, pelaku dapat dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara, tanpa melihat siapa yang melakukan dan dimana tindak pidana dilakukan.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, asas-asas hukum nasional terdiri dari asas teritorial, asas nasional aktif dan pasif, serta asas universal.</u></strong></p>

Jawaban: asas teritorial, asas nasional aktif dan pasif, serta asas universal.

 

Pembahasan:

Hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Di Indonesia, hukum nasional mengandung asas-asas sebagai berikut:

  1. Asas Teritorial, artinya setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesia atau dalam kendaraan air/pesawat udara Indonesia tunduk pada hukum pidana Indonesia.
  2. Asas Nasional Aktif (Asas Personalitas), artinya ketentuan pidana berlaku bagi warga negara di mana pun berada, termasuk di luar wilayah negara asalnya, sepanjang menurut negara asal pelaku dan negara tempat perbuatan dilakukan merupakan tindak pidana.
  3. Asas Nasional Pasif, artinya bahwa berlakunya ketentuan pidana didasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh seseorang di luar negeri dengan tidak mempersoalkan kewarganegaraan pelaku. 
  4. Asas Universal, artinya jika tindak pidana merugikan kepentingan bersama dari semua negara, pelaku dapat dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara, tanpa melihat siapa yang melakukan dan dimana tindak pidana dilakukan.

 

Dengan demikian, asas-asas hukum nasional terdiri dari asas teritorial, asas nasional aktif dan pasif, serta asas universal.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

37

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

40

2.2

Lihat jawaban (3)