Jovita D

26 Maret 2020 03:33

Iklan

Jovita D

26 Maret 2020 03:33

Pertanyaan

arti dekrit apa ??

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

20

:

56

:

30

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Sere

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

04 Januari 2022 16:11

Jawaban terverifikasi

Halo Jovita D, kakak bantu jawab yaa Dekrit adalah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum, untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut Dekrit disebut juga Dekret atau Titah adalah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum. Dekret dapat dikeluarkan dalam kondisi tertentu yang dikeluarkan oleh kepala negara. Contoh dekret yang pernah dikeluarkan oleh kepala negara Indonesia adalah Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Soekarno karena kegagalan Konstituante dalam membuat UUD baru, selain itu pernah juga dikeluarkan dekret presiden 23 Juli 2001 oleh Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pembekuan MPR dan DPR. Semoga membantu:)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

ada berapa pemberontakan di Indonesia

3

0.0

Jawaban terverifikasi