Hasna' A

22 Januari 2022 11:22

Iklan

Hasna' A

22 Januari 2022 11:22

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud lembaga pemerintahan non-kementerian ?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

09

:

45

:

28

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

D. Suhan

24 Januari 2022 16:33

Jawaban terverifikasi

Halo, Hasna! Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu yaa. Jawaban singkat atas pertanyaan tersebut adalah bahwa lembaga pemerintah non Kementerian merupakan suatu lembaga atau institusi yang membantu tugas-tugas khusus Presiden namun tidak masuk dalam struktur Kementerian Negara, dimana lembaga tersebut bertanggung jawab langsung pada Presiden. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut : Mendasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 ( amendemen kedua) Pasal 17 ayat 1 menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara, lebih lanjut dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan secara tegas bahwa Menteri-Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin suatu departemen/Kementerian. Dengan demikian dapat dipahami bahwa Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Menteri yang memimpin suatu Kementerian. Disamping kedua Perundang-Undangan tersebut, juga terdapat ketentuan lain terkait para pembantu Presiden, yaitu KEPPRES 103 tahun 2001. Pasal 1 dan 2 KEPPRES 103 tahun 2001 pada intinya menjelaskan bahwa Presiden untuk urusan khusus tertentu, dibantu oleh Lembaga Pemerintah non Departemen (LPND) yang bertanggung jawab langsung pada Presiden namun tidak masuk dalam Kementerian Negara, bahkan mendasarkan dari hirarki pertanggungjawaban, LPND bertanggung jawab langsung pada Presiden. KEPPRES terkait LPND tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan , terakhir perubahan kedelapan, yang pada pokoknya merubah nomenklatur LPND menjadi Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK), sehingga berakibat istilah departemen sudah tidak digunakan lagi. Mendasarkan pada pasal 3 KEPPRES 103 tahun 2001, pembantu Presiden non Kementerian tersebut diantaranya adalah : BPOM. BIN. ANRI, LAN, BKN, BULOG, BKKBN dan banyak lagi. Setiap LPNK tersebut dipimpin oleh seorang Kepala. Dari penjelasan diatas , dapat disimpulkan bahwa lembaga pemerintah non Kementerian merupakan suatu lembaga atau institusi yang membantu tugas-tugas khusus Presiden namun tidak masuk dalam struktur Kementerian Negara, dimana lembaga tersebut bertanggung jawab langsung pada Presiden. Demikian. Hasna. Semoga membantu ya.. :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)