SELVI S

20 Mei 2022 06:17

Iklan

SELVI S

20 Mei 2022 06:17

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan asas otonomi dan tugas perbantuan?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

04

:

14

:

31

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

V. Harmiliantika

20 Mei 2022 06:50

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang tepat yaitu : 1. Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Yuk simak penjelasan berikut ini! Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu contoh otonomi daerah yaitu suatu kebebasan pemerintah dalam membuat kebijakan daerah, pemerintah daerah tersebut bisa berupa Gubernur, Bupati, Camat, Kepala desa, Ketua RW, hingga Ketua RT diperbolehkan membuat kebijakan serta kewenangan dalam ruang lingkup wilayah yang dipimpinnya. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Contoh tugas pembantuan di bidang perdagangan adalah pembangunan pasar sebagai bentuk kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi oleh pemerintah daerah. Kemudian, anggaran atau dana untuk melaksanakan Tugas Pembantuan berasal dari APBN (dikelola oleh pemerintah pusat). Jadi, jawaban dari pertanyaan diatas adalah 1. Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

64

3.5

Jawaban terverifikasi