Mohamad E

19 Oktober 2024 11:13

Iklan

Mohamad E

19 Oktober 2024 11:13

Pertanyaan

apakah uu no 9 tahun 1998 sudah menjamin pelaksanaan kebebasan warga negara indonesia ?

apakah uu no 9 tahun 1998 sudah menjamin pelaksanaan kebebasan warga negara indonesia ?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

16

:

23

:

34

Klaim

6

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Zahrand Z

19 Oktober 2024 12:10

Jawaban terverifikasi

<p>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memang bertujuan untuk menjamin kebebasan warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat di muka umum. UU ini menjadi landasan hukum bagi hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk menyuarakan pendapatnya, yang merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diakui dalam UUD 1945 Pasal 28.</p><p>Namun, meskipun UU ini secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat, pelaksanaannya masih sering terbentur oleh berbagai kendala. Beberapa di antaranya:</p><p>1. <strong>Pembatasan dalam Pelaksanaan</strong>: Meskipun ada kebebasan, terdapat berbagai syarat dan ketentuan yang diatur dalam UU ini, seperti kewajiban memberitahukan aparat terlebih dahulu sebelum melakukan aksi di muka umum. Ini bisa dianggap sebagai bentuk pembatasan yang mengurangi kebebasan.</p><p>2. <strong>Tindakan Aparat Keamanan</strong>: Pada kenyataannya, aparat sering kali melakukan tindakan represif terhadap aksi-aksi penyampaian pendapat di muka umum. Bentuk kekerasan atau pembubaran paksa oleh aparat masih kerap terjadi, terutama pada aksi yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau memiliki muatan politik.</p><p>3. <strong>Ancaman Hukum Lain</strong>: Terdapat undang-undang lain seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sering kali digunakan untuk menjerat aktivis atau warga yang menyuarakan pendapatnya, terutama di media sosial, sehingga kebebasan ini tidak sepenuhnya terlindungi.</p><p>Jadi, meskipun UU No. 9 Tahun 1998 menjamin pelaksanaan kebebasan berpendapat, pelaksanaannya masih sering menghadapi tantangan yang bisa membatasi ruang lingkup kebebasan tersebut.</p>

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memang bertujuan untuk menjamin kebebasan warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat di muka umum. UU ini menjadi landasan hukum bagi hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk menyuarakan pendapatnya, yang merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diakui dalam UUD 1945 Pasal 28.

Namun, meskipun UU ini secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat, pelaksanaannya masih sering terbentur oleh berbagai kendala. Beberapa di antaranya:

1. Pembatasan dalam Pelaksanaan: Meskipun ada kebebasan, terdapat berbagai syarat dan ketentuan yang diatur dalam UU ini, seperti kewajiban memberitahukan aparat terlebih dahulu sebelum melakukan aksi di muka umum. Ini bisa dianggap sebagai bentuk pembatasan yang mengurangi kebebasan.

2. Tindakan Aparat Keamanan: Pada kenyataannya, aparat sering kali melakukan tindakan represif terhadap aksi-aksi penyampaian pendapat di muka umum. Bentuk kekerasan atau pembubaran paksa oleh aparat masih kerap terjadi, terutama pada aksi yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau memiliki muatan politik.

3. Ancaman Hukum Lain: Terdapat undang-undang lain seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sering kali digunakan untuk menjerat aktivis atau warga yang menyuarakan pendapatnya, terutama di media sosial, sehingga kebebasan ini tidak sepenuhnya terlindungi.

Jadi, meskipun UU No. 9 Tahun 1998 menjamin pelaksanaan kebebasan berpendapat, pelaksanaannya masih sering menghadapi tantangan yang bisa membatasi ruang lingkup kebebasan tersebut.


Iklan

Rendi R

Community

30 Oktober 2024 00:34

Jawaban terverifikasi

<p>&nbsp;</p><p><strong>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998</strong> tentang Kebebasan Penyampaian Pendapat di Muka Umum merupakan salah satu payung hukum di Indonesia yang secara khusus mengatur tentang hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Berikut adalah penjelasan mengenai sejauh mana UU ini menjamin pelaksanaan kebebasan warga negara Indonesia:</p><p>1. <strong>Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat</strong></p><ul><li>UU No. 9/1998 secara tegas mengakui dan menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam <strong>Pasal 28E ayat (3)</strong> dan <strong>Pasal 28F</strong> UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berkomunikasi.</li></ul><p>2. <strong>Pengaturan tentang Penyampaian Pendapat</strong></p><ul><li>UU ini memberikan ketentuan mengenai bagaimana warga negara dapat menyampaikan pendapat secara formal, termasuk di dalamnya pengaturan tentang tempat, waktu, dan tata cara penyampaian pendapat. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak warga negara.</li></ul><p>3. <strong>Kewajiban Penghormatan terhadap Hak Orang Lain</strong></p><ul><li>UU No. 9/1998 juga mengatur bahwa dalam menyampaikan pendapat, warga negara harus menghormati hak orang lain dan tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Ini menciptakan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab sosial.</li></ul><p>4. <strong>Sanksi bagi Pelanggaran</strong></p><ul><li>Dalam UU ini terdapat sanksi bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum. Ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak warga negara dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengancam kebebasan berpendapat.</li></ul><p>5. <strong>Peran Dalam Mendorong Partisipasi Publik</strong></p><ul><li>UU No. 9/1998 menjadi dasar hukum yang penting dalam mendorong partisipasi warga negara dalam proses politik dan pemerintahan, termasuk demonstrasi, unjuk rasa, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi kepada pemerintah.</li></ul><p>6. <strong>Kendala dalam Pelaksanaan</strong></p><ul><li>Meskipun UU ini menjamin kebebasan berpendapat, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala dan tantangan. Misalnya, masih ada tindakan represif dari pihak keamanan, pembubaran paksa unjuk rasa, serta ketidakpastian hukum yang dapat menghambat pelaksanaan kebebasan berpendapat.</li></ul><p>Kesimpulan</p><p>Secara umum, <strong>UU No. 9 Tahun 1998</strong> telah memberikan landasan hukum yang jelas untuk menjamin pelaksanaan kebebasan warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, tantangan dalam implementasinya masih ada, dan perlunya komitmen dari pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dapat dilaksanakan secara efektif dan tanpa penindasan. Peningkatan kesadaran akan pentingnya kebebasan berpendapat dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk memperkuat demokrasi dan menghormati hak asasi manusia di Indonesia.</p>

 

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Penyampaian Pendapat di Muka Umum merupakan salah satu payung hukum di Indonesia yang secara khusus mengatur tentang hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Berikut adalah penjelasan mengenai sejauh mana UU ini menjamin pelaksanaan kebebasan warga negara Indonesia:

1. Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat

  • UU No. 9/1998 secara tegas mengakui dan menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berkomunikasi.

2. Pengaturan tentang Penyampaian Pendapat

  • UU ini memberikan ketentuan mengenai bagaimana warga negara dapat menyampaikan pendapat secara formal, termasuk di dalamnya pengaturan tentang tempat, waktu, dan tata cara penyampaian pendapat. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak warga negara.

3. Kewajiban Penghormatan terhadap Hak Orang Lain

  • UU No. 9/1998 juga mengatur bahwa dalam menyampaikan pendapat, warga negara harus menghormati hak orang lain dan tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Ini menciptakan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab sosial.

4. Sanksi bagi Pelanggaran

  • Dalam UU ini terdapat sanksi bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum. Ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak warga negara dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengancam kebebasan berpendapat.

5. Peran Dalam Mendorong Partisipasi Publik

  • UU No. 9/1998 menjadi dasar hukum yang penting dalam mendorong partisipasi warga negara dalam proses politik dan pemerintahan, termasuk demonstrasi, unjuk rasa, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi kepada pemerintah.

6. Kendala dalam Pelaksanaan

  • Meskipun UU ini menjamin kebebasan berpendapat, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala dan tantangan. Misalnya, masih ada tindakan represif dari pihak keamanan, pembubaran paksa unjuk rasa, serta ketidakpastian hukum yang dapat menghambat pelaksanaan kebebasan berpendapat.

Kesimpulan

Secara umum, UU No. 9 Tahun 1998 telah memberikan landasan hukum yang jelas untuk menjamin pelaksanaan kebebasan warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, tantangan dalam implementasinya masih ada, dan perlunya komitmen dari pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dapat dilaksanakan secara efektif dan tanpa penindasan. Peningkatan kesadaran akan pentingnya kebebasan berpendapat dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk memperkuat demokrasi dan menghormati hak asasi manusia di Indonesia.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

JELASKAN YANG DIMAKSUD DENGAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI!

10

5.0

Jawaban terverifikasi

1.Pancasila adalah fondasi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila berfungsi sebagai.... a. dasar negara b. idelogi negara c. pandangan hidup bangsa d. cita-cita nasional 2.Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Wakil ketua BPUPKI ketika itu dijabat oleh .... a. Ir. Soekarno dan Mr. Soepomo b. K.R.T Radjiman Wediodiningrat c. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta d. Ichibangase Yosio dan Radern Pandji Soeroso 3.Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya tentang dasar negara pada tanggal .... a. 4 Juni 1945 b. 3 Juni 1945 c. 2 Juni 1945 d. 1 Juni 1945 4."Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Pernyataan tersebut tercantum di dalam UUD 1945 .... a. Pasal 1 Ayat 1 b. Pasal 1 Ayat 2 c. Pasal 1 Ayat 3 d. Pasal 18 5.Pemilu pada 15 Desember 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota.... a.MPRS b.KNIP c.DPR d.konstitusi 6.Pemilihan umum (pemilu) merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu mulai dari presiden, wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah. Di Indonesia pemilu dilaksanakan tiap .... a. 3 tahun sekali b. 4 tahun sekali c. 5 tahun sekali d. 6 tahun sekali 7.Pemilu merupakan salah satu syarat terbentuknya pemerintahan yang .... a. bersih b. terbuka c. transparan d. demokratis 8.Perhatikan pernyataan di bawah ini ! (1) Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara (2) Menyuarakan pemilu (3) Menyampaikan informasi kegiatan pemilu kepada masyarakat (4) Melaporkan penyelenggaraan pemilu Pernyataan-pernyataan di atas merupakan tugas .... a. KPU b. rakyat c. presiden d. PPS 9.Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pemilu tersebut adalah untuk memilih .... a. anggota DPR dan DPRD b. anggota KPU c. persaingan calon presiden dan wakil presiden d. partai politik 10.Indonesia merupakan negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu eksekutif legislatif, dan yudikatif. Pemegang kekuasaan legislatif pada tingkat pemerintah desa ialah .... a. BPD b. kepala desa c. Sekretaris desa d. perangkat desa 11.Munurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh .... a. presiden b. DPR c. MPR d. MK 12.Perhatikan pernyataan berikut ini ! (1) Perlindungan konstitusional (2) Kebebasan menyatakan pendapat (3) Kebebasan untuk berserikat (4) Jaminan hak asasi manusia (5) Badan peradilan dikendalikan pemerintah Prinsip-prinsip demokrasi ditunjukkan oleh nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), dan (3) d. (1), dan (2) 13.Tiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan si dunia ini. Saat ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan .... a. sosialisasi b. komunis c. Presidensial d. parlementer 14.Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khusus nya pemerintahan daerah, sangat berhubungan erat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara. Asas-asas yang dimaksud adalah .... a. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan b. desentralisasi, konsentrasi, dan tugas pembantuan c. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas utama d. desentralisasi, dekonsentrasi, dan sentralisasi 15.Bacalah pernyataan-pernyataan berikut ini ! (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) Memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) Menciptakan masyarakat yang jujur dan adil (5) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum pada nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), (3), dan (5) d. (1), (2), dan (3) 16.Anggota komisi Yudisial di angkat diberhentikan oleh .... a. presiden dan para menteri b. presiden dengan persetujuan DPR RI c. DPR RI dan MPR d. Mahkamah Agung 17.Lembaga tinggi negeri ini menurut UUD 45 sebelum diamandemen memiliki fungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Lembaga tinggi negara ini juga berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Namun sekarang, lembaga tinggi negara ini sudah dihapuskan. Lembaga yang dimaksudkan adalah .... a. Dewan Pertimbangan Daerah b. Dewan Pertimbangan Agung c. Mahkamah Konstitusi d. Mahkamah Agung 18.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah atau provinsi. Pernyataan ini merupakan tugas dan wewenang .... a. presiden b. kepala daerah c. wakil presiden d. wakil kepala daerah 19.Fungsi anggaran yang dijalankan oleh DPR ditunjukkan oleh .... a. Kekuasaan dalam membentuk UU b. mengesahkan rancangan APBN yang telah diajukan oleh presiden c. mengawasi jalannya pemerintahan d. menindak pelaku kejahatan 20.Basis daerah pemilihan anggota DPD adalah provinsi. Tiap provinsi diwakili oleh perwakilan DPD, yang terdiri dari .... a. 2 anggota b. 3 anggota c. 5 anggota d. 4 anggota

30

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan