Mohamad E
19 Oktober 2024 11:13
Iklan
Mohamad E
19 Oktober 2024 11:13
Pertanyaan
apakah uu no 9 tahun 1998 sudah menjamin pelaksanaan kebebasan warga negara indonesia ?
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
16
:
23
:
34
6
2
Iklan
Zahrand Z
19 Oktober 2024 12:10
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memang bertujuan untuk menjamin kebebasan warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat di muka umum. UU ini menjadi landasan hukum bagi hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk menyuarakan pendapatnya, yang merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diakui dalam UUD 1945 Pasal 28.
Namun, meskipun UU ini secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat, pelaksanaannya masih sering terbentur oleh berbagai kendala. Beberapa di antaranya:
1. Pembatasan dalam Pelaksanaan: Meskipun ada kebebasan, terdapat berbagai syarat dan ketentuan yang diatur dalam UU ini, seperti kewajiban memberitahukan aparat terlebih dahulu sebelum melakukan aksi di muka umum. Ini bisa dianggap sebagai bentuk pembatasan yang mengurangi kebebasan.
2. Tindakan Aparat Keamanan: Pada kenyataannya, aparat sering kali melakukan tindakan represif terhadap aksi-aksi penyampaian pendapat di muka umum. Bentuk kekerasan atau pembubaran paksa oleh aparat masih kerap terjadi, terutama pada aksi yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau memiliki muatan politik.
3. Ancaman Hukum Lain: Terdapat undang-undang lain seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sering kali digunakan untuk menjerat aktivis atau warga yang menyuarakan pendapatnya, terutama di media sosial, sehingga kebebasan ini tidak sepenuhnya terlindungi.
Jadi, meskipun UU No. 9 Tahun 1998 menjamin pelaksanaan kebebasan berpendapat, pelaksanaannya masih sering menghadapi tantangan yang bisa membatasi ruang lingkup kebebasan tersebut.
· 5.0 (1)
Iklan
Rendi R
Community
30 Oktober 2024 00:34
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Penyampaian Pendapat di Muka Umum merupakan salah satu payung hukum di Indonesia yang secara khusus mengatur tentang hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Berikut adalah penjelasan mengenai sejauh mana UU ini menjamin pelaksanaan kebebasan warga negara Indonesia:
1. Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat
2. Pengaturan tentang Penyampaian Pendapat
3. Kewajiban Penghormatan terhadap Hak Orang Lain
4. Sanksi bagi Pelanggaran
5. Peran Dalam Mendorong Partisipasi Publik
6. Kendala dalam Pelaksanaan
Kesimpulan
Secara umum, UU No. 9 Tahun 1998 telah memberikan landasan hukum yang jelas untuk menjamin pelaksanaan kebebasan warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, tantangan dalam implementasinya masih ada, dan perlunya komitmen dari pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dapat dilaksanakan secara efektif dan tanpa penindasan. Peningkatan kesadaran akan pentingnya kebebasan berpendapat dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk memperkuat demokrasi dan menghormati hak asasi manusia di Indonesia.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!